Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian syarat masuk indeks utama di bursa saham. Kebijakan ini untuk mengakomodir dinamika pasar.
Ada tiga penyesuaian yang dilakukan. Pertama, saham emiten sudah bisa dipertimbangkan untuk masuk indeks utama jika telah tercatat minimal 20 hari bursa.
Sedikit gambaran, sebelumnya butuh waktu minimal tiga bulan sejak tercatat untuk bisa dipertimbangkan masuk Indeks LQ45. Tentu, BEI memiliki kriteria lain dari sisi fundamental dan likuiditas saham sebelum akhirnya memberikan lampu hijau untuk saham tersebut masuk Indeks LQ45.
Penyesuaian kedua, syarat kapitalisasi pasar free float minimal berada pada peringkat kelima atau minimal 2% dari total kapitalisasi pasar free float Indeks IDX30. IDX30 merupakan indeks dengan likuiditas tinggi dengan kapitalisasi pasar besar yang disaring dari Indeks LQ45.
Baca Juga: Ada penyesuaian syarat, BEI: 20 hari tercatat bisa dipertimbangkan masuk indeks utama
Ketiga, memenuhi kriteria dan mengikuti proses seleksi Indeks IDX30 yang ditentukan oleh BEI.
Jika memenuhi ketiga kriteria tersebut, maka saham yang bersangkutan akan masuk sebagai konstituen IDX30, Indeks LQ45 dan IDX80. Saham tersebut juga bisa masuk Indeks JII dan JII70 jika memenuhi kriteria saham syariah.
Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana menuturkan, aturan tersebut positif untuk pasar saham. Sebab, perubahan aturan tersebut untuk memasukkan sektor teknologi dan bank digital ke indeks-indeks utama.
"Karena saat ini IHSG melaju sendirian ditopang sektor tersebut dan indeks utama seperti LQ45 dan lain-lain kinerjanya jauh di bawah IHSG," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (6/8).













