kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   0,00   0,00%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Catat Jadwal Pembayaran Dividen ESSA Industries (ESSA) Total Rp 86 Miliar


Sabtu, 23 Maret 2024 / 06:30 WIB
Catat Jadwal Pembayaran Dividen ESSA Industries (ESSA) Total Rp 86 Miliar
ILUSTRASI. ESSA Industries Indonesia (ESSA) akan membagikan dividen total senilai Rp 86,13 miliar.


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT ESSA Industries Indonesia Tbk (ESSA) akan membagikan dividen total senilai Rp 86,13 miliar. 

Setiap pemegang satu saham ESSA akan mendapatkan dividen Rp 5 per saham. Dengan harga saham ESSA yang ada di Rp 655 per saham pada Jumat (22/3), yield dividen ESSA Industries sebesar 0,76%.

Total dividen ESSA ini setara dengan US$ 5,5 juta. Rasio pembayaran dividen ESSA sebesar 15,88% dari laba bersih ESSA tahun lalu yang sebesar US$ 34,61 juta.

Pembayaran dividen ini telah mengantongi persetujuan rapat umum pemegang saham tahunan ESSA pada Rabu (20/3) lalu. ESSA mengalokasikan US$ 207.127 dari laba tahun lalu untuk dana cadangan. Sedangkan sisa laba sebesar US$ 28,91 juta akan disisihkan sebagai laba ditahan.

Baca Juga: ESSA Industries Indonesia (ESSA) Bakal Bagikan Dividen Rp 86,13 Miliar

Berikut jadwal pembayaran dividen ESSA:

  • Cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi: 28 Maret 2024
  • Ex dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi: 1 April 2024
  • Cum dividen di pasar tunai: 2 April 2024
  • Ex dividen di pasar tunai: 3 April 2024
  • Recording date: 2 April 2024
  • Pembayaran dividen: 19 April 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×