Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan PT Carrefour Indonesia melepas seluruh kepemilikan sahamnya di PT Alfa Retailindo Tbk (ALFA). Tapi, raksasa ritel asal Perancis itu masih enggan dan menolak hengkang dari emiten bersandi saham ALFA tersebut.
"Putusan KPPU belum memiliki kekuatan hukum tetap. Jadi, secara hukum Carrefour belum bisa melaksanakannya," kata Sekretaris Perusahaan ALFA, Ales Okta Pratama, dalam surat keterbukaan informasinya kepada Bursa Efek Indonesia, akhir pekan lalu.
Sedangkan Direktur Corporate Affairs Carrefour, Irawan Kardiman, tetap menyatakan pihaknya tidak melanggar aturan. Menurut dia, langkah Carrefour mengakuisisi saham ALFA hingga 79,89% sudah sesuai ketentuan hukum. "Apalagi bisnis dari ALFA hanya sebagian kecil dari bisnis Carrefour," ujar dia. Jadi, akuisisi tersebut tidak membuat Carrefour memonopoli bisnis ritel.
Sekedar informasi, pemegang saham ALFA lainnya adalah Sigmantara Alfindo sebesar 20%. Sisanya, sebanyak 0,11% dimiliki publik. Hingga September 2009, ALFA membukukan pendapatan Rp 1,18 triliun. Jumlahnya turun 14,49% dibandingkan periode sama tahun lalu. Perusahaan juga membukukan rugi bersih Rp 3,87 miliar, jauh berbeda dengan laba bersih Rp 28,1 miliar pada September 2008.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News