kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Capital inflow jadi obat kuat IHSG sesi I, investor perlu waspadai profit taking


Rabu, 16 Januari 2019 / 13:08 WIB
Capital inflow jadi obat kuat IHSG sesi I, investor perlu waspadai profit taking


Reporter: Aldo Fernando | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks harga saham gabungan (IHSG) menguat pada penutupan sesi I perdagangan Rabu (16/1). IHSG menguat 12,11 poin atau sebesar 0,19% ke level 6.420,90. Kenaikan harga komoditas dan capital inflow menjadi pendorong IHSG pada sesi I hari ini.

Analis Binaartha Sekuritas Nafan Aji mengatakan, penguatan IHSG sampai sesi sesi I lebih dipengaruhi oleh capital inflow. "Meskipun terdapat banyaknya sentimen negatif, seperti ketidakpastian Brexit, penurunan harga minyak dunia, serta kembalinya rupiah terkoreksi terhadap dolar AS, namun sepertinya IHSG masih mengalami capital inflow sehingga mampu menopang penguatan IHSG tersebut," jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (16/1).

Sementara, analis BCA Sekuritas Achmad Yaki berpendapat, rebound harga komoditas menjadi penguat IHSG sampai penutupan sesi I hari ini."Movers IHSG di sesi I ada di sektor agrikultur, pertambangan dan infrastruktur. Secara historis, ini karena sejak Januari sampai Maret infrastruktur dan sektor properti cenderung bulish," jelasnya.

Achmad Yaki masih melihat potensi penguatan IHSG sampai penutupan perdagangan di sesi II sore nanti. Ia memprediksi IHSG berada di kisaran 6405-6430 pada perdagangan hari ini. "Hanya saja, potensi profit taking masih harus diwaspadai trader dan investor," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×