Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. PT Bayan Resources Tbk (BYAN) terpaksa menunda pengiriman batubara kepada Enel Trade S.p.A dan Vitol Asia Pte. Ltd.
Direktur BYAN Jenny Quantero mengungkapkan, Perseroan pada 7 Desember 2011, telah mengeluarkan pernyataan force majeure (keadaan kahar) atas kontrak penjualan batubara tertanggal 23 Juli 2008 dan 8 Desember 2010 dengan kedua pelanggannya tersebut.
Force majeure merupakan keadaan memaksa di luar kendali manusia, yang tidak dapat dihindarkan, sehingga menyebabkan pihak tertentu tidak bisa melaksanakan kewajiban atau kegiatan sebagaimana mestinya.
Keadaan force majeure ini terkait kejadian runtuhnya jembatan Mahakam II yang berlokasi di Sungai Mahakam, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kondisi itu menyebabkan kementrian Perhubungan mengeluarkan instruksi kepada seluruh kapal untuk sementara tidak melintas di area yang terkena dampak runtuhnya jembatan, hingga waktu yang belum dapat ditentukan.
Akibatnya, dua anak usaha BYAN, yaitu PT Gunungbayan Pratamacoal dan PT Fajar Sakti Prima tidak dapat memenuhi kewajibannya mengirimkan batubara kepada Perseroan. Pasalnya, kedua perusahaan itu tidak dapat mengangkut batubara keluar dari lokasi tambang menuju Balikpapan Coal Terminal (BCT) melalui sungai Mahakam.
"Dengan terganggunya pengiriman ke BCT, berakibat terganggunya pengapalan batubara kami kepada beberapa pelanggan," ujar Jenny dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dirlis Jumat (9/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News