kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Butuh Modal Ekspansi, Merdeka Copper Gold (MDKA) akan Menggelar Private Placement


Selasa, 07 Mei 2024 / 12:29 WIB
Butuh Modal Ekspansi, Merdeka Copper Gold (MDKA) akan Menggelar Private Placement
ILUSTRASI. PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) berencana menerbitkan 2,44 miliar saham lewat aksi private placement.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) berencana menerbitkan 2,44 miliar saham lewat aksi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (PMTHMETD) alias private placement.

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (7/5), MDKA berencana menerbitkan sebanyak  2.447.298.366 saham atau maksimal 10% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor. 

Adapun dana yang diperoleh dari hasil PMTHMETD III tersebut akan digunakan oleh MDKA untuk dua hal utama. Pertama, kebutuhan modal kerja MDKA dan Grup Merdeka. 

Baca Juga: Beroperasi di 2025, Merdeka Copper (MDKA) Kebut Proyek Emas Pani di Gorontalo

"Kemudian untuk pengembangan usaha, baik dalam bentuk belanja modal atau pembelian saham atau aset pada satu atau lebih perusahaan dengan industri yang sesuai," jelas manajemen MDKA dalam keterbukaan informasi.

Manajemen MDKA menyampaikan sampai dengan tanggal keterbukaan informasi diterbitkan, belum terdapat calon investor yang menyatakan niatnya untuk mengambil bagian atas saham baru dari gelaran private placement ini. 

Untuk bisa mengeksekusi aksi korporasi ini, MDKA akan meminta restu oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang bakal diselenggarakan pada 12 Juni 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×