Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi perdagangan saham terhadap delapan emiten yang belum melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan atau annual listing fee (ALF) tahun 2016.
Seharusnya pembayaran ALF tahun 2016 dapat dilakukan melalui angsuran atau full payment dengan pembayaran angsuran pertama atau full payment paling lambat dilakukan pada tanggal 15 Februari 2016 lalu.
Kedelapan emiten tersebut adalah PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMWC), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) dan PT Indika Energy Tbk (INDY).
Tujuh di antaranya, perdagangan sahamnya dihentikan sementara di pasar reguler dan pasar tunai sejak tanggal 23 Maret 2016. Sedangkan untuk INVS perdagangan sahamnya dihentikan di seluruh pasar sejak hari ini.
"Berdasarkan catatan Bursa, hingga tanggal 18 Maret 2016 terdapat tujuh perusahaan tercatat yang belum melakukan pembayaran angsuran pertama atau full payment biaya pencatatan tahunan tahun 2016 dan denda atas keterlambatan biaya pencatatan tahunan tahun 2016," ujar I Gede Nyoman Yetna, Kepala Penilaian Perusahaan I dalam keterbukaan kemarin (22/3).
Lain dari itu, saham INDY disuspensi akibat kenaikan harga kumulatif yang signifikan sebesar Rp 223 atau 182,79%. Padahal harga penutupan pada tanggal 25 Februari 2016 tercatat sebesar Rp 122 dan melonjak menjadi Rp 345 pada tanggal 22 Maret 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News