kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bursa Peringatkan Potensi Delisting Sejumlah Emiten


Selasa, 18 Januari 2022 / 13:06 WIB
Bursa Peringatkan Potensi Delisting Sejumlah Emiten
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia.


Reporter: Kenia Intan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memperingatkan potensi delisting sejumlah emiten. Sepenelusuran Kontan.co.id, sejak awal tahun hingga penutupan perdagangan sesi I Selasa (18/1), terdapat  11 emiten yang diperingatkan oleh bursa. 

Emiten-emiten itu adalah PT Hanson International Tbk (MYRX), PT PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), PT Dua Putra Utama Tbk (DPUM), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Leyand International Tbk (LAPD), PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), dan PT  PT Nipress Tbk (NIPS). 

Mengutip keterbukaan informasi BEI, sejumlah emiten akan mencapai masa suspensi hingga 24 bulan di tahun 2022 ini. Paling dekat, MYRX  pada 16 Januari 2022. Setelahnya ada GTBO pada 14 Juli 2022 dan COWL pada 13 Juli 2022. 

Sementara itu, BUVA baru akan mencapai masa suspensi 24 bulan pada 16 Juli 2023. Adapun  DPUM diumumkan baru mencapai masa suspensi 6 bulan pada 16 Januari 2022 nanti. Begitu pula dengan LAPD yang baru mencapai masa suspensi 18 bulan pada 2 Juli 2022 mendatang. 

Baca Juga: Enggak Punya Duit , Sugih Energy (SUGI) Ditinggal Direksi dan Komisarisnya

Di sisi lain, terdapat beberapa saham yang sudah mengalami suspensi lebih dari 24 bulan yaitu  TRIO, MGNA, PLAS, SUGI, dan NIPS. 

Sekadar informasi, pihak bursa dapat melalukan delisting terhadap saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Selain itu, delisting juga dapat dilakukan pada perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×