kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bursa Asia terpukul pengetatan kebijakan China dan kinerja negatif perusahaan


Jumat, 13 Mei 2011 / 14:38 WIB
Bursa Asia terpukul pengetatan kebijakan China dan kinerja negatif perusahaan
Album Folklore Taylor Swift terjual lebih dari 2 juta salinan di pekan pertama


Reporter: Barratut Taqiyyah, Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

TOKYO. Mayoritas saham di bursa Asia masih melorot menjelang sore ini. Penyebabnya, perusahaan Jepang membukukan kinerja yang terpukul akibat gempa terburuk dalam sejarah Jepang. Selain itu, pengetatan kebijakan oleh Pemerintah China untuk menekan inflasi juga menjadi sentimen negatif bursa regional.

Asal tahu saja, pada pukul 15.14 waktu Tokyo, indeks MSCI Asia Pacific turun 0,2% menjadi 136,15. Sementara itu, indeks Nikkei 225 Stock Average turun 0,7%, indeks Kospi Korea Selatan turun 0,1%, indeks S&P/ASX 200 Australia naik 0,3%, dan indeks Hang Seng Hongkong tak banyak mengalami perubahan.

Sejumlah saham yang mempengaruhi pergerakan bursa Asia antara lain: Japan Steel Works Ltd yang turun 4,9%, China Overseas Land & Investment Ltd turun 1,4%, Sumitomo Mitsui Financial Group Inc turun 3,8%, dan Hana Financial Group Inc turun 15%.

"Ketentuan batas Giro Wajib Minimum di China membuat investor cemas karena hal itu berarti pengetatan kebijakan yang akan menahan laju pertumbuhan ekonomi China. Selain itu, penurunan kinerja di Jepang sepertinya akan terus berlanjut untuk sementara waktu dan akan menekan saham-saham di Jepang ke depannya," papar Shane Oliver, head of investment strategy AMP Capital Investors Ltd.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×