Reporter: Veri Nurhansyah Tragistina, Agustinus Beo Da Costa |
JAKARTA. Penyelidikan atas tuduhan penyelewengan keuangan di PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) berakhir anti-klimaks. Manajemen Bumi Plc, kemarin (22/1), menyatakan,hasil audit yang dilakukan firma hukum MacFarlanes tidak bisa dijadikan alat pembuktian tuduhan penyelewengan keuangan di BUMI dan BRAU.
Keputusan itu rada mengejutkan karena Bumi Plc sebetulnya memiliki beberapa fakta yang mendukung dugaan penyimpangan itu. Tim MacFarlanes ingin menyelidiki penghapusan investasi US$ 390 juta di Gallo Oil Ltd (Jersey) Yaman.
Subjek lain yang ingin mereka selidik adalah lenyapnya dana pengembangan bisnis US$ 247 juta di laporan keuangan BUMI. Namun, fakta-fakta itu menjadi mentah lantaran beberapa pihak penting BUMI menolak diwawancarai MacFarlanes.
Keengganan tersebut terkait dengan audit tandingan yang dilakukan BUMI. Seperti diketahui, 15 Oktober 2012 lalu, manajemen BUMI mengajukan permohonan kepada pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menunjuk dan mengesahkan pembentukan tim audit independen yang bakal memeriksa laporan keuangan BUMI dan anak usahanya.
Pengadilan lantas mengeluarkan ketetapan yang mengabulkan permohonan itu pada 8 November 2012. Tim independen inilah yang kini masih mengaudit laporan keuangan tahun 2010, 2011, dan 2012 milik BUMI beserta anak usahanya.
Manajemen Bumi Plc menyatakan, tim MacFarlanes sebenarnya tak menyerah begitu saja setelah ditolak BUMI. Mereka sudah berusaha mencari informasi guna membuktikan subjek investigasinya. "Namun sebagian besar informasi itu tidak diberikan kepada perusahaan (Bumi Plc)," tulis manajemen Bumi Plc.
Situasi lebih baik diterima MacFarlanes ketika menyelidiki BRAU. Bumi Plc menyatakan, tim audit ingin membuktikan tiga tuduhan penyelewengan keuangan pada BRAU. Namun, Bumi Plc tidak menyebutkan dengan pasti ketiga tuduhan tersebut.
BRAU membuahkan hasil
Satu subjek tuduhan yang sudah pasti hanya mengenai nasib investasi yang ditanamkan BRAU di Chateau Asset Management. Seperti diketahui, pada 26 Januari 2010, BRAU membeli premium convertible unsecured loan notes (surat utang) bernilai pokok US$ 75 juta dari Chateau.
Surat utang ini tanpa bunga, dan BRAU akan menerima pengembalian berdasarkan kinerja aset yang mendasarinya (underlying assets) sebelum tanggal konversi. Chateau memang punya hak mengkonversi surat utang ini menjadi saham pilihan yang bisa dikembalikan.
Belakangan surat utang itu dikonversi menjadi kepemilikan saham di Chateau Asset Management (CAM), sebuah entitas di kepulauan Cayman untuk dan atas nama ASEAN Mining Development Segregated Portfolio (AMD). Aset-aset itu dinilai secara kuartalan oleh Chateau Capital Limited (CCL) yang juga induk usaha CAM.
Hasil penilaian CCL ini juga yang membuat BRAU menetapkan nilai wajar investasi Chateau turun jadi US$ 55 juta di laporan keuangan September 2011. Penurunan US$ 20 juta telah diakui sebagai rugi penurunan nilai di laporan keuangan tahun 2011.
Belakangan, CCL ternyata mengklasifikasikan saham AMD sebagai aset saham khusus (special asset shares). Implikasinya, saham-saham AMD itu tidak dapat dikembalikan (redeemed), tapi pembayarannya dalam bentuk tunai akan dilakukan apabila dana telah tersedia.
Klasifikasi CCL juga membuat nilai wajar investasi itu turun lagi menjadi US$ 47,09 juta. Penurunan sebesar US$ 7,91 juta telah diakui juga sebagai rugi penurunan nilai pada laporan keuangan Berau per 31 Desember 2011.
Masalahnya, Bumi Plc, induk Berau, meminta agar nilai buku investasi Chateau Berau sama dengan nilai buku Bumi Plc. Untuk itu, BRAU kemudian menghapus investasi Chateau dari laporan keuangan per Juni 2012.
Nah, kini Bumi Plc menyatakan akan terus meminta klaim dari Chateau. Mereka akan mendorong BRAU untuk mengambil jalur hukum guna meminta kembali dana investasinya itu.
Kendati audit MacFarlanes tak membuahkan hasil, Bumi Plc akan berusaha menyelidiki tuduhan penyelewengan ini berdasarkan laporan dari Nathaniel Rothschild. Mereka akan mengambil beberapa langkah.
Pertama, Bumi Plc akan meminta bantuan informasi dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator pasar modal Indonesia. Kedua, Bumi Plc akan melibatkan beberapa ahli agar terlibat dalam tim audit independen BUMI.
Menanggapi hal ini, Juru bicara Grup Bakrie, Christopher Fong, balik mempertanyakan kesahihan data milik Rothschild. Menurutnya, Rothschild harus menjelaskan legalitas cara mendapatkan data-data tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News