kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bukit Asam (PTBA) Tersandung Dugaan Korupsi, Begini Tanggapan Manajemen


Kamis, 22 Juni 2023 / 14:44 WIB
Bukit Asam (PTBA) Tersandung Dugaan Korupsi, Begini Tanggapan Manajemen
ILUSTRASI. Manajemen PT Bukit Asam Tbk (PTBA) akan mengikuti proses hukum dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyatakan akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang dilakukan lewat anak perusahaan, PT Bukit Multi Investama (BMI). 

Sekretaris Perusahaan Bukit Asam Apollonius Andwie menyampaikan PTBA akan selalu  menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait.

“Serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak terkait termasuk Aparat Penegak Hukum dalam penyelesaian proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Apollo saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (22/6). 

Baca Juga: Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Korupsi PTBA

Pada 21 Juni 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) resmi menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan, PT BMI. 

Asisten Bidang Intelijen Kejati Sumsel N. Rahmat mengungkapkan, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga ditetapkan tiga tersangka. 

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial AP, SI dan TI," jelas Rahmat dalam siaran pers, Kamis (22/6). 

Diketahui AP merupakan Direktur Pengembangan Usaha Bukit Asam 2013. SI merupakan Ketua Tim Akuisisi Penambangan Bukit Asam 2013. 

Kemudian satu tersangka lain, yakni TI selaku Direktur PT Tri Ihwa Samara. TI merupakan pemilik PT Satria Bahana Sarana sebelum diakuisisi oleh PTBA.

Baca Juga: Perhapi: Bukit Asam (PTBA) Tidak Ada Masalah Dengan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan

“Tersangka SI dan AP dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang dari tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan 10 Juni 2023,” jelas Rahmat. 

Dalam penyidikan ini, lanjut Rahmat potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 100 miliar. Hingga 21 Juni 2023, sudah ada 35 orang yang diperiksa sebagai saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×