kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Buka peluang startup teknologi tercatat di Papan Utama, BEI tunggu persetujuan OJK


Rabu, 28 Juli 2021 / 18:45 WIB
Buka peluang startup teknologi tercatat di Papan Utama, BEI tunggu persetujuan OJK
ILUSTRASI. Buka peluang startup teknologi tercatat di Papan Utama, BEI tunggu persetujuan OJK.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Khomarul Hidayat

Selain Papan Utama, BEI juga memberikan kanal alternatif syarat pencatatan bagi perusahaan teknologi untuk ingin tercatat di Papan Pengembangan. Pada aturan saat ini, calon emiten diharuskan memiliki NTA Rp 5 miliar; atau laba usaha Rp 1 miliar dan kapitalisasi pasar Rp 100 miliar; atau pendapatan Rp 40 miliar dan kapitalisasi pasar Rp 200 miliar.

Akan tetapi, pada revisi Peraturan Pencatatan I-A, lima kanal alternatif syarat pencatatan di Papan Pengembangan adalah sebeagai berikut

1. Calon perusahaan tercatat memiliki NTA Rp 50 miliar; atau

2. Calon perusahaan tercatat memiliki agregat laba sebelum pajak 2 tahun buku terakhir Rp 10 miliar dan kapitalisasi pasar Rp 100 miliar; atau

3. Calon perusahaan tercatat memiliki pendapatan Rp 40 miliar dan kapitalisasi pasar Rp 200 miliar; atau

4. Calon perusahaan tercatat memiliki total aset Rp 250 miliar dan kapitalisasi pasar Rp 500 miliar; atau

5. Calon perusahaan tercatat memiliki operating cashflow kumulatif 2 tahun Rp 20 miliar dan kapitalisasi pasar Rp 400 mliar.

Selanjutnya: Jadi konstituen LQ45, simak prospek dan rekomendasi saham TINS dan BRPT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×