Reporter: Nur Qolbi | Editor: Khomarul Hidayat
Selain Papan Utama, BEI juga memberikan kanal alternatif syarat pencatatan bagi perusahaan teknologi untuk ingin tercatat di Papan Pengembangan. Pada aturan saat ini, calon emiten diharuskan memiliki NTA Rp 5 miliar; atau laba usaha Rp 1 miliar dan kapitalisasi pasar Rp 100 miliar; atau pendapatan Rp 40 miliar dan kapitalisasi pasar Rp 200 miliar.
Akan tetapi, pada revisi Peraturan Pencatatan I-A, lima kanal alternatif syarat pencatatan di Papan Pengembangan adalah sebeagai berikut
1. Calon perusahaan tercatat memiliki NTA Rp 50 miliar; atau
2. Calon perusahaan tercatat memiliki agregat laba sebelum pajak 2 tahun buku terakhir Rp 10 miliar dan kapitalisasi pasar Rp 100 miliar; atau
3. Calon perusahaan tercatat memiliki pendapatan Rp 40 miliar dan kapitalisasi pasar Rp 200 miliar; atau
4. Calon perusahaan tercatat memiliki total aset Rp 250 miliar dan kapitalisasi pasar Rp 500 miliar; atau
5. Calon perusahaan tercatat memiliki operating cashflow kumulatif 2 tahun Rp 20 miliar dan kapitalisasi pasar Rp 400 mliar.
Selanjutnya: Jadi konstituen LQ45, simak prospek dan rekomendasi saham TINS dan BRPT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News