Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Penantian panjang Bank Tabungan Negara (BTN) menerbitkan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) berakhir sudah. Kamis (29/1), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) merilis pernyataan efektif bagi KIK-EBA perdana itu.
Produk ini bernama KIK-EBA Danareksa SMF 1-KPR BTN. BTN menggandeng Danareksa Investment Management sebagai manajer investasi (MI), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku bank kustodian. Seperti rencana semula, PT Sarana Multigriya Finansial akan jadi koordinator penerbitan sekaligus merangkap pembeli siaga.
Ketua Tim Sekuritisasi SMF Heliantopo menjelaskan, pertama-tama, MI dan Bank Kustodian akan membentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Setelah itu, KIK akan membeli Kredit Pemilikan Rumah (KPR) milik BTN, lalu menerbitkan EBA.
Nah, nantinya dana hasil penjualan KIK-EBA akan masuk ke dalam neraca keuangan BTN lagi. Lantas, BTN memakainya untuk menggulirkan pinjaman kembali.
Singkatnya, aset dasar produk ini adalah kumpulan tagihan kredit perumahan (KPR) terpilih Bank Tabungan Negara yang berasal dari sekitar 5.060 debitur. Nilai total KPR itu mencapai Rp 111,11 miliar.
Direktur BTN Saut Pardede memaparkan, KIK-EBA ini akan dijamin dengan aset KPR berjangka lima tahun. Jadi, investor yang ingin berinvestasi dalam produk ini juga harus membenamkan duitnya selama lima tahun juga.
Rencananya, SMF akan meluncurkan produk ini pada Selasa (3/2) mendatang. Investor yang tertarik tinggal menghubungi pihak underwriter, yaitu Standard Chartered Securities.
Adapun investasi awalnya hanya Rp 5 juta. "Batas maksimalnya tergantung minat pasar saja," kata Heliantopo. BTN pun menjanjikan bunga 13% per tahun. "Bunganya akan kami bayar setiap tiga bulan," tambah Saut.
Jika produk perdana ini sukses, KIK-EBA tahap kedua senilai Rp 500 milliar akan menyusul kemudian. "Waktunya tergantung keputusan pemegang saham, dalam hal ini pemerintah," kata Saut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News