kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   9.000   0,39%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.393   56,14   0,67%
  • KOMPAS100 1.169   8,73   0,75%
  • LQ45 854   6,15   0,73%
  • ISSI 291   2,18   0,76%
  • IDX30 445   1,74   0,39%
  • IDXHIDIV20 513   2,22   0,43%
  • IDX80 132   1,09   0,83%
  • IDXV30 138   1,55   1,13%
  • IDXQ30 141   0,50   0,36%

BTEL belum peroleh izin penyelenggaraan layanan mobile


Senin, 17 Oktober 2011 / 22:57 WIB
BTEL belum peroleh izin penyelenggaraan layanan mobile
ILUSTRASI. Promo JSM Giant periode 4-7 Desember 2020 menawarkan diskon produk-produk harian mulai dari 10% - 45%. Gerai supermarket Giant. KONTAN/Muradi/2019/01/24


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Edy Can

JAKARTA. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) belum bisa mengoperasikan layanan mobile seluler berbasis CDMA meski telah mengantongi izin prinsip. Sebab, anak usaha Bakrie Grup ini belum mendapatkan izin penyelengaraan layanan mobile seluler.

“Target perseroan sudah lewat, tadinya sebelum Lebaran seharusnya sudah bisa jalan,” kata Frederik J. Meijer, Deputy President Director BTEL, Senin (17/10).

Manajemen BTEL berharap izin beroperasi untuk layanan CDMA mobile ini bisa diperoleh tahun ini. Sebenarnya untuk bisa beroperasi BTEL masih melewati tiga proses lagi yaitu penomoran, uji layak operasi dan terakhir interkoneksi. Frederik mengaku pihaknya memang tengah menanti keluarnya nomer dari pemerintah.

Bahkan, BTEL mengaku sudah menambah jumlah base transceiver station (BTS) seperti permintaan pemerintah. "Saya lupa berapa pastinya, yang jelas kami sudah tambah dan sudah siap," tegasnya.

Frederik menolak menyebut pengaruh molornya izin ini tersebut terhadap kinerja perusahaan yang mengusung merek Esia ini.
Yang jelas, setelah mendapatkan izin operasi layanan mobile seluler, mobilitas pengguna layanan operator Esia menjadi tidak terbatas oleh daerah. Artinya pengguna layanan operator Esia, cukup menggunakan satu kartu untuk bepergian keluar kota, tidak perlu memilih paket seperti saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×