Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten farmasi PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk (OBAT) buka suara terkait status Komisaris Independen mereka, Dahlan Iskan, yang tengah tersangkut kasus hukum.
Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (9/7), Direktur Utama OBAT Heriyanto menegaskan bahwa perusahaan akan terus memantau perkembangan kasus hukum tersebut dan siap mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Dahlan Iskan Jadi Tersangka, Ini kasus yang Menjeratnya
“Kami juga memahami bahwa Bapak Dahlan Iskan berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menaati seluruh proses hukum yang berjalan,” ujar Heriyanto.
Heriyanto menambahkan, perusahaan akan melakukan mitigasi risiko terhadap potensi dampak dari pemberitaan dan kejadian yang bisa memengaruhi persepsi publik maupun pemangku kepentingan.
“Perseroan mengedepankan prinsip transparansi dan senantiasa menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),” lanjutnya.
OBAT juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi atau fakta material yang secara langsung berkaitan dengan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka, yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham perseroan.
“Kasus hukum tersebut bersifat pribadi dan tidak memiliki korelasi langsung dengan kegiatan operasional, keuangan, ataupun tata kelola perusahaan,” tegas Heriyanto.
Baca Juga: Brigit Biofarmaka (OBAT) Umumkan Pembagian Dividen, Ini Besaran dan Jadwalnya
Ia memastikan bahwa fundamental keuangan OBAT tetap solid dan perseroan berkomitmen untuk menjaga kinerja positif ke depan.
Sebagai informasi, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan pihak Jawa Pos pada 13 September 2024.
Dahlan diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Selanjutnya: Semester 1 2025 KUR Cair Rp 131 T, Cek Syarat & Cara Pinjam KUR Syariah BSI Juli 2025
Menarik Dibaca: 7 Jenis Pinjaman yang Masuk BI Checking dan Bisa Pengaruhi Skor Kredit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News