Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BP Tapera meluncurkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) pemupukan dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) pasar uang sebagai langkah awal pengelolaan dana tapera melalui pasar modal.
Dengan langkah ini, pengelolaan dana Tapera dinilai akan dapat dijalankan secara optimal, baik untuk tujuan menjaga likuiditas maupun peningkatan nilai, sehingga dapat mendukung ketersediaan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) secara berkelanjutan.
Pembentukan wadah KIK mengacu pada UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, di mana BP Tapera menunjuk Manajer Investasi untuk pengelolaan KIK tersebut.
Sesuai dengan POJK No. 66 Tahun 2020, KIK yang dibentuk bernama KIK Pemupukan Dana Tapera, di mana merupakan suatu produk baru di pasar modal yang diperuntukkan khusus bagi pengelolaan investasi pemupukan dana Tapera.
Baca Juga: Begini progres pengalihan dana FLPP ke BP Tapera
Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan kalau BP Tapera sudah menunjukkan tujuh manajer investasi untuk mengelola KIK secara profesional, transparan, menguntungkan, dan memperhatikan prinsip kehati-hatian sesuai dengan amanat UU.
Keterikatan manajer investasi terhadap BP Tapera diwujudkan melalui perjanjian kerjasama (PKS) yang akan menjadi rujukan Manajer Investasi dalam menyusun KIK dengan Bank Kustodian.
“Seluruh arahan investasi atas pengelolaan dana pada KIK mengacu pada PKS tersebut yang diturunkan dari Peraturan OJK serta Peraturan BP Tapera secara terpadu,” kata Adi Setianto dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (26/10).
Sejalan dengan kebutuhan tujuan pengelolaan dana tapera, maka pembentukan KIK ini jenisnya akan diperluas dari awalnya hanya KIK Pasar Uang pada tahap pertama, disusul KIK Pendapatan Tetap, dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali pada tahap berikutnya.