Reporter: Kenia Intan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memanfaatkan kondisi pasar yang tengah lesu untuk masuk ke pasar saham. BP Jamsostek mengalokasikan hingga Rp 8 triliun sampai akhir tahun 2020.
" Itu dengan asumsi kalau kami buy saja tidak ada proses jual," kata Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (16/3).
Baca Juga: Bank Mandiri gandeng BPJS Ketenagakerjaan siapkan perlindungan bagi debitur KUR
Jika ada proses rebalancing, lanjut Agus, maka dana yang digelontorkan memungkinkan akan lebih besar. Sebagai gambaran, sejak awal tahun hingga bulan Februari, BP Jamsostek telah melakukan transaksi di pasar saham hingga Rp 20 triliun.
Rinciannya Rp 10 triliun beli dan Rp 9 triliun jual, dengan net buy sekitar Rp 1 triliun.
Asal tahu saja, selama ini, alokasi investasi BP Jamsostek di pasar saham sebesar 19% dari total dana kelolaannya. Untuk tahun ini, pihaknya masih memperhitungkan kemungkinan perubahan alokasi dana karena memanfaatkan momentum diskon saham ini.
Baca Juga: Pembebasan iuran BPJS Ketenagakerjaan hanya untungkan pengusaha, rugikan pekerja
Adapun dana kelolaan BP Jamsostek sepanjang tahun 2019 mencapai Rp 431,6 triliun.
Selain di pasar saham, portofolio investasi BP Jamsostek mayoritas berada di instrumen fixed income seperti deposito dan surat utang sebesar 71,4%, di reksadana sebesar 9,34%, dan sisanya pada investasi langsung seperti properti dan penyertaan.
Melihat diskon harga yang terjadi pada berbagai saham akibat penyebaran COVID-19, Agus justru memandang saat ini sebagai momentum yang tepat membeli saham-saham yang baik.
Baca Juga: Soal wacana pembebasan iuran BPJS Ketenagakerjaan, begini tanggapan BPJamsostek
Akan tetapi, Agus tidak merinci saham apa saja yang diincarnya. Pihaknya hanya membeberkan kriteria saham yang diburu seperti fundamental kuat, harga relatif rendah, memiliki kapitalisasi pasar besar, dividen pay out ration yang baik, serta cenderung defensif terhadap kondisi global.
"Kita melakukan itu sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan dan tetap mengutamakan prinsip kehatin-hatian," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News