Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
“Bitcoin ETF yang direstui oleh OJK nya Pemerintah US ini membuat perdagangan bitcoin makin terbuka ke institusi besar dan high-net individual. Berinvestasi dalam ETF bitcoin menghilangkan masalah penyimpanan kompleks dan prosedur keamanan yang diperlukan investor kripto. Jadi ini langkah besar di dunia kripto. Saya kira ini akan membuat negara lain juga makin menerima adopsi positif secara regulator dari Bitcoin ini.,” tambah Oscar.
Melihat gebrakan baru yang dibuat oleh SEC dan Proshares, bukan tidak mungkin di kemudian hari Bitcoin dan kripto bisa semakin luas diterima oleh masyarakat.
Baca Juga: Investasi aset digital semakin terdorong pasca ETF Bitcoin berjangka diperdagangkan
Untuk itu, Oscar merasa bahwa momen ini adalah waktu yang tepat untuk orang yang belum mulai untuk berinvestasi di Bitcoin dan kripto untuk mulai belajar dan terjun langsung.
Fundamental Bitcoin yang bagus, ditambah dengan kepercayaan orang orang terhadap Bitcoin sudah semakin meningkat, tentu harga Bitcoin cenderung akan terus naik setiap tahunnya, dan tentu ini bisa dijadikan suatu aset masa depan.
Bitcoin sendiri di Indonesia sudah legal dan bisa diperdagangkan sebagai aset untuk mendapatkan keuntungan dari capital gain yang mana hal ini diatur oleh Kementerian Perdagangan dan BAPPEBTI sebagai regulator.
"Cukup dengan harga Rp 10.000 saja, siapapun bisa langsung membeli dan trading aset kripto seperti bitcoin di Indodax untuk mendapatkan keuntungan dari situ,” tutupnya.
Selanjutnya: Harga Bitcoin siap ukir rekor tertinggi baru sepanjang masa, tembus US$ 64.500
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News