Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Mesti Sinaga
JAKARTA. PT Blue Bird Tbk (BIRD) kembali tersandung masalah hukum. Kali ini, gugatan datang dari pemegang saham PT Big Bird (BGB) yakni Lani Wibowo dan Elliana Wibowo. Big Bird adalah perusahaam yang terafiliasi dengan PT Blue Bird.
Kedua penggugat menggugat Big Bird selaku tergugat pertama dan Direktur Utama Big Bird Purnomo Prawiro Mangkusudjono. Penggugat juga menyeret dua komisaris BGB sebagai tergugat III dan tergugat IV. Beberapa pihak lain menjadi turut tergugat diantaranya, Dudung Abdul Latief (turut tergugat I), Mintarsih Latief (turut tergugat II), PT Big Bird Pusaka (turut tergugat III) dan PT Blue Bird Tbk (turut tergugat IV).
Penggugat menuding para tergugat dan turut tergugat telah melakukan kelalaian dan perbuatan melawan hukum karena tidak mencantumkan nama mereka dalam daftar pemegang saham Big Bird. Kedua bersikeras bahwa mereka adalah pemegang saham yang sah secara hukum. Mereka mengaku masing-masing mempunyai 328 saham dan 1.148 saham Big Bird.
Atas perbuatan itu, penggugat menuntut ganti rugi secara tanggung renteng. Total kerugian materiil yang diminta sebesar Rp 903,16 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 301,05 miliar. Sehingga, total nilai kerugian mencapai Rp 1,2 triliun.
Para penggugat ini juga menuntut sita jaminan atas tanah dan bangunan di beberapa lokasi seperti di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Menteng, Jakarta Pusat, Cipete, Jakarta Selatan, dan Jl. Darmawangsa, Jakarta Selatan.
Purnomo Prawiro mengaku sudah mengetahui gugatan tersebut. Dia mengaku telah menerima gugatan hukum dari Lani dan Elliana Wibowo tertanggal 3 Desember 2014.
Gugatan lain adalah menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp 50 juta setiap hari keterlambatan pelaksanaan seluruh isi putusan dalam perkara a quo terhitung putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News