kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Bibit Menyediakan Produk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Project Based Sukuk


Selasa, 13 Juni 2023 / 22:24 WIB
Bibit Menyediakan Produk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Project Based Sukuk
ILUSTRASI. Bibit menyediakan produk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Project Based Sukuk.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bibit.id, aplikasi investasi digital terdepan di Indonesia menjawab kebutuhan para penggunanya yang memiliki preferensi syariah. Bibit menyediakan produk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Project Based Sukuk yang diterbitkan dengan prinsip syariah dan 100% dijamin oleh negara.

Selain itu, imbal hasil dari Project Based Sukuk tergolong tinggi dan dapat mengalahkan tingkat inflasi. Head of Investment Research Bibit Vivi Handoyo Lie mencontohkan, imbal hasil (yield) Project Based Sukuk seri PBS003 yang jatuh tempo di tahun 2027 adalah 5,52% per tahun.

Sementara itu, yield untuk PBS033 yang jatuh tempo di tahun 2047 adalah 6,62% per tahun. Sebagai perbandingan, pada periode Mei 2023, inflasi berada di angka 4%.

Vivi menyampaikan, para investor tidak perlu khawatir dengan jatuh tempo Project Based Sukuk yang terlihat lama karena instrumen ini dapat diperdagangkan di pasar sekunder sehingga sifatnya likuid. "Artinya, apabila ada kebutuhan mendesak, investor memiliki opsi untuk menjualnya sebelum jatuh tempo," ucap Vivi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/6).

Baca Juga: ST010 Jadi Sukuk Tabungan dengan Jumlah Investor Terbanyak, Pemesanan Capai Rp 15 T

Dia menambahkan, Project Based Sukuk juga memiliki beberapa keunggulan lain yang menjadikannya sangat cocok bagi investor yang ingin mendiversifikasikan portofolio investasi mereka. Pertama, Project Based Sukuk menawarkan passive income yang stabil karena ketika membeli, investor dapat mengetahui kepastian berapa besar kupon yang mereka dapatkan setiap enam bulan sekali.

Kedua, pajak yang dikenakan pada Project Based Sukuk hanya 10%, berbeda dari misalnya deposito yang berada di angka 20%. Ketiga, berbeda dari deposito yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan memiliki batas maksimal Rp 2 miliar per bank per nasabah, jumlah investasi Project Based Sukuk tetap dijamin oleh negara tanpa batas maksimal.

Bibit juga berkontribusi meningkatkan geliat keuangan syariah dengan membuat investasi Project Based Sukuk kian inklusif. Minimal jumlah investasi Project Based Sukuk di Bibit adalah sebesar Rp 1 juta sehingga ada lebih banyak lagi masyarakat Indonesia yang dapat membelinya.

Baca Juga: Sukuk Tabungan Seri ST010 Terjual Sebanyak Rp 15 Triliun, Berikut Catatan DJPPR

Vivi menekankan, dari segi kejelasan, semua produk yang diinvestasikan lewat Bibit, mulai dari reksadana, saham, Obligasi FR, dan Project Based Sukuk tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Dengan begitu, semua investasi tersebut tercatat atas nama pengguna/investor selaku pemilik aset.

“Selain keuntungan, ketenangan dalam berinvestasi merupakan aspek yang penting bagi para investor di Bibit,” kata Vivi.

Senada dengan Vivi, Kepala Divisi Pasar Modal Syariah Bursa Efek Indonesia Irwan Abdalloh menyampaikan bahwa ketenangan dalam berinvestasi merupakan salah satu faktor kunci mengapa generasi muda berinvestasi di pasar modal.

“Tren yang berlaku pada anak muda sekarang adalah hijrah. Banyak generasi muda yang mulai tertarik investasi di pasar modal syariah, mereka pun mulai sadar bahwa investasi bukan hanya untuk mendapatkan keuntungan tapi juga untuk mendapatkan ketenangan,” tutur Irwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×