kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Besok, saham BUMI mulai diperdagangkan lagi


Senin, 06 Oktober 2014 / 17:38 WIB
Besok, saham BUMI mulai diperdagangkan lagi
ILUSTRASI. Warga menggunakan payung saat hujan mengguyur Stasiun MRT Dukuh Atas BNI, Jakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Hal tersebut dilakukan setelah emiten batubara milik Grup Bakrie ini menggelar public expose (PE) insidentil hari ini, Senin (6/10).

Nunik Gigih Ujiani, PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group 1 BEI mengatakan, pihak BUMI telah memenuhi permintaan BEI untuk memberikan informasi rinci hal terkait rights issue.

Adapun, informasi yang dimaksud antara lain mengenai penjatahan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) perseroan. BUMI juga telah memberikan melakukan permohonan untuk mencatatkan saham tambahan hasil rights issue yang telah diesekusi. 

Selain itu, perseroan juga telah memenuhi persyaratan untuk menggelar PE insidentil. 

"Bursa memutuskan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek BUMI di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan efek hari Selasa, 7 Oktober 2014," ujar Nunik dalam keterangan resminya.

Hari ini, setelah menggelar PE insidentil, manajemen BUMI langsung melayangkan surat resmi kepada BEI. Isi surat itu adalah meminta kepada otoritas bursa untuk membuka suspensi saham perseroan yang telah dilakukan sejak 24 September 2014. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×