kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.324   0,00   0,00%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Bertenaga, Rupiah Jisdor Menguat Tipis ke Rp 14.741 Per Dolar AS Pada Kamis (16/6)


Kamis, 16 Juni 2022 / 16:02 WIB
Bertenaga, Rupiah Jisdor Menguat Tipis ke Rp 14.741 Per Dolar AS Pada Kamis (16/6)
ILUSTRASI. Kamis (16/6), rupiah Jisdor menguat tipis 0,03% ke Rp 14.741 per dolar AS


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah di kurs tengah Bank Indonesia (BI) akhirnya menguat. Kamis (16/6), rupiah Jisdor berada di level Rp 14.741 per dolar Amerika Serikat (AS).

Ini membuat rupiah Jisdor menguat tipis 0,03% dibanding hari sebelumnya di Rp 14.746 per dolar AS. Berbeda, rupiah spot masih melemah setelah ditutup turun 0,16% ke Rp 14.768 per dolar AS.

Hingga pukul 15.57 WIB, mata uang di kawasan bergerak mixed. Di mana, baht Thailand masih menjadi mata uang dengan pelemahan terdalam di Asia setelah anjlok 0,65%.

Berikutnya, dolar Taiwan yang sudah ditutup koreksi 0,22% dan dolar Singapura yang tertekan 0,18%.

Baca Juga: Rupiah Spot Kembali Ditutup Melemah ke Rp 14.768 Per Dolar AS Pada Hari Ini (16/6)

Lalu ada peso Filipina yang sudah ditutup naik 0,05% dan rupee India yang melemah tipis 0,02% terhadap the greenback.

Sementara itu, yen Jepang menjadi mata uang dengan penguatan terbesar di Asia setelah melonjak 0,46%. Disusul, won Korea Selatan yang sudah ditutup naik 0,27%.

Selanjutnya, ringgit Malaysia yang terangkat 0,23%. Diikuti, yuan China yang naik 0,03%. Lalu, dolar Hong KOng yang menguat tipis 0,001%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×