kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Berotot, Rupiah Jisdor Menguat ke Rp 15.587 Per Dolar AS Pada Jumat (9/12)


Jumat, 09 Desember 2022 / 15:40 WIB
Berotot, Rupiah Jisdor Menguat ke Rp 15.587 Per Dolar AS Pada Jumat (9/12)
ILUSTRASI. rupiah Jisdor menguat 0,24% ke Rp 15.587 per dolar AS pada hari ini (8/12)


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah di kurs tengah Bank Indonesia (BI) tampil perkasa pada perdagangan hari ini. Jumat (9/10), rupiah Jisdor berada di level Rp 15.587 per dolar Amerika Serikat (AS).

Ini membuat rupiah Jisdor 0,24% dibanding hari sebelumnya Rp 15.624 per dolar AS. Sejalan, rupiah spot ditutup menguat 0,24% ke Rp 15.583 per dolar AS.

Hingga pukul 15.00 WIB, won Korea Selatan menjadi mata uang dengan penguatan terbesar di Asia setelah ditutup melonjak 1,25%.

Selanjutnya, peso Filipina yang juga sudah ditutup menanjak 0,46% dan rupee India yang terkerek 0,34%. Disusul, yuan China terangkat 0,25%.

Baca Juga: Perkasa, Rupiah Spot Ditutup Menguat ke Rp 15.583 Per Dolar AS Pada Hari Ini (9/12)

Berikutnya, yen Jepang terapresiasi 0,2% serta dolar Singapura naik 0,18%. Lalu ada dolar Taiwan yang menguat tipis 0,14%.

Sementara itu, baht Thailand menjadi mata uang dengan pelemahan terdalam di Asia setelah ambles 0,19%. Diikuti, ringgit Malaysia yang turun 0,17%.

Kemudian, dolar Hong Kong terlihat melemah tipis 0,05% terhadap the greenback pada perdagangan hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×