Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan saham PT PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) sebagai saham yang bergerak tidak wajar. Istilah ini dikenal dengan unusual market activity (UMA).
Irvan Susandy, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI dalam pernyataan resminya hari ini mengatakan, telah terjadi peningkatan harga dan penurunan aktivitas saham APEX di luar kebiasaan.
Pihaknya tengah mencermati perkembangan harga dan aktivitas transaksi saham properti ini. BEI mengimbau para investor untuk memperhatikan jawaban manajemen APEX atas permintaan konfirmasi BEI. Perlu juga dipertimbangkan kinerja perseroan disertai dengan keterbukaan informasi yang dikeluarkan APEX.
Investor pun sebaiknya mengkaji rencana aksi korporasi perusahaan, terutama yang belum mendapat restu pemegang saham (RUPS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News