Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana meningkatkan jumlah dana perlindungan investor sekitar empat sampai delapan kali lipat. Pada ketentuan saat ini, investor bisa mendapatkan ganti rugi maksimal Rp 25 juta jika ada kustodian yang menghilangkan aset pemodal. Lalu apabila ada kustodian yang tidak mampu melanjutkan usahanya akan mendapat Rp 50 juta.
Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI) Sanusi menilai pemodal tak membutuhkan lembaga perlindungan dana investor PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3EI).
Menurutnya pada awalnya P3EI dibuat karena adanya kasus Sarijaya Sekuritas. Namun setelah itu tak ada lagi kasus yang ditangani oleh P3EI. Bahkan sejak awal berdiri, P3EI tak pernah menangani kasus apapun. "Kini lembaga perlindungan dana investor sudah tak diperlukan. Bubarkan saja. Jangan memberatkan pasar modal," ujar Sanusi, kepada KONTAN, Selasa, (7/7).
Terlebih dana yang dijaminkan oleh P3EI pun terbilang kecil. Menurutnya, jika ada oknum sekuritas yang ingin merampok, mereka tak akan mengambil uang kecil. Melainkan dana besarlah yang akan diambil.
Sanusi menilai, sistem transaksi yang ada saat ini terbilang sudah bagus. Dana investor disimpan di subaccount yang ada di bank. Dalam membeli saham, investor menyetor dana ke akunnya sendiri dan sekuritas mengambil dana dari situ. Lalu ketika menjual saham, dana hasil penjualan masuk ke akun tersebut.
Dari awal, Sanusi mencermati bahwa P3EI memberatkan pasar modal. Lalu dengan meningkatnya jumlah dana perlindungan investor, Self Regulatory Organization (SRO) bisa saja menarik dana dari pemodal. Kemudian, Kepala Riset Universal Broker Satrio Utomo pun menekankan bahwa peningkatan dana perlindungan investor ini jangan sampai dibebankan ke nasabah.
Menurutnya, fungsi dana perlindungan investor sebenarnya bagus. Ini merupakan fasilitas supaya investor merasa aman dalam bertransaksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News