kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lagi, BEI akan ubah fraksi harga saham


Kamis, 02 Juli 2015 / 21:32 WIB
Lagi, BEI akan ubah fraksi harga saham


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah ketentuan fraksi harga saham (tick price) yang baru saja diubah tahun lalu. Pimpinan wasit pasar saham saat ini tengah menyusun rumusan angka tick price yang baru.

Tito Sulistio, Direktur Utama BEI mengatakan, pihaknya sudah mengundang pihak sekuritas untuk membicarakan hal tersebut. Ia menyaring sejumlah masukan yang dikemukakan. Intinya, investor lokal ingin agar fraksi harga yang berlaku memungkinkan mereka untuk meraup keuntungan yang maksimal setiap ada kenaikan harga.

Sementara, investor asing menginginkan fraksi harga yang membuat volatilitas harga saham tidak terlalu tinggi. Sehingga, pergerakan harga tidak spekulatif. Oleh karena itu, menurut Tito, pihaknya akan mempelajari masukan tersebut dan menyiapkan tim riset untuk melakukan pengkajian mengenai angka fraksi yang mengakomodasi hal tersebut. "Tapi, yang jelas, 100% minta perubahan," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (2/7).

Pekan depan, lanjut dia, BEI akan menggelar focus group discussion (FGD). Setelah itu, hasilnya akan dibawa ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bisa dibahas bersama.

Ia belum bisa mengatakan dengan pasti berapa angka fraksi yang menjadi jalan tengah dari keinginan para investor. Hanya saja, prinsipnya, wasit pasar saham ini ingin meningkatkan nilai transaksi di BEI.

Tito berambisi ingin meningkatkan nilai rata-rata transaksi per hari perdagangan menjadi RP 15 triliun hingga tiga sampai lima tahun. Saat ini, rata-rata transaksi harian BEI sekitar Rp 5 triliun-Rp 6 triliun.

Seperti diketahui, dalam ketentuan fraksi harga yang berlaku saat ini, hanya ada tiga kelompok harga. Harga saham kurang dari Rp500 memiliki fraksi Rp1 dan pergerakan harga maksimal Rp 20.

Kemudian, harga saham Rp500- di bawah Rp5.000 memiliki fraksi harga sebesar Rp5 dan pergerakan harga maksimal Rp 100. Terakhir, harga saham Rp5.000 ke atas ditetapkan fraksi senilai Rp25 dan pergerakan harga maksimum Rp 500.

Adapun, dalam ketentuan sebelumnya, BEI membaginya ke dalam lima kelompok harga. Harga saham di bawah Rp 200, fraksi harganya Rp 1 dengan pergerakan harga maksimum Rp 10. Kelompok harga saham Rp 200- di bawah Rp 500 memiliki fraksi harga Rp 5 dan bisa bergerak maksimum hingga Rp 50.

Lalu, harga saham Rp 500- di bawah Rp 2.000 memiliki ticker price Rp 10 dan pergerakan harga maksimum hingga Rp 100. Selanjutnya, harga saham Rp 2.000 sampai di bawah Rp 5.000 memiliki ticker price Rp 25 dengan pergerakan harga maksimal Rp 250. Terakhir, harga saham di atas Rp 5.000 dengan fraksi harga Rp 50 dan harga saham bisa bergerak maksimum sampai Rp 500.

Dengan ketentuan yang baru, harga saham lebih memang lebih lambat bergerak, baik turun maupun naik. Di satu sisi, investor lebih lama mendapat cuan. Tetapi, di sisi lain, investor juga tidak akan menelan kerugian terlalu banyak ketika ingin cut lost.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×