Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas jasa Keuangan (OJK) memberi tenggat waktu bagi PT Hanson International Tbk (MYRX) untuk memberikan re-statement atau penyampaian ulang laporan keuangan tahunan 2016 pada 31 Agustus 2019 mendatang. Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama Hanson International tidak keberatan dengan batas waktu dari OJK tersebut.
Benny menyatakan pada 31 Agustus 2019 mendatang Hanson akan menyerahkan hasil re-statement laporan keuangan tahun 2016 ke OJK. “Tenggat waktu yang diberikan oleh OJK sama sekali bukan masalah untuk perusahaan,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (9/8).
Baca Juga: Benny Tjokro menyebut ada kesalahan sistem dan siap bayar denda ke OJK
Kendati demikian, Benny menegaskan, yang meminta perpanjangan waktu adalah auditor bukan Hanson. Benny bilang, pihak auditor perlu re-check beberapa draf lainnya dan meminta partner untuk tanda tangan.
Perihal pembayaran denda sebesar Rp 5 miliar ditambah denda Rp 500 juta bagi Hanson, Benny memastikan akan langsung membayar denda tersebut.
Baca Juga: OJK: Restatement keuangan Hanson International (MYRX) paling lambat 31 Agustus
Asal tahu saja, OJK memberi hukuman administratif kepada Hanson karena tidak mengungkapkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) di laporan keuangan tahunan 2016. Alhasil, Hanson berikut dengan direktur, dan kantor akuntan publiknya harus menerima denda administratif.
Sanksi tersebut berkaitan dengan klaim pendapatan atas penjualan Kaveling Siap Bangun (Kasiba) di laporan keuangan tahunan 2016. Kamis lalu (8/8), Deputi Pengawas Pasar Modal I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djustini Septiana mengungkapkan hasil pemeriksaan atas kasus dugaan pelanggaran peraturan perundangan-undangan di Pasar modal terkait kasus Hanson International atas penjualan Kaveling Siap Bangun (Kasiba ) dengan nilai gross sebesar Rp 732 miliar.
“PT Hanson International Tbk mengakui pendapatan dengan metode akrual penuh dan tidak mengungkapkan perjanjikan pengikatan jual beli Kavling Siap Bangun di perumahan Serpong Kencana tertanggal 14 Juli 2016 terkait penjualan Kasiba pada LKT PT Hanson International Tbk per 13 Desember 2016,” jelasnya melalui keterangan pers, Kamis (8/8).
Baca Juga: OJK denda Benny Tjokro Rp 5 miliar dan Hanson (MYRX) Rp 500 juta
Oleh karena itu Hanson International terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan Pasal 69 Undang Undang Nomo 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal 9 (UUPM) jo. Huruf A angka 3 Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik (Peraturan Nomor VIII.G.7) jo. Paragraph 36 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 44 tentang Akuntansi Aktivitas Pengembangan real estate (PSAK 44).
Djustini melanjutkan, Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama Hanson International per 31 Desember 2016 terbukti melakukan pelanggaran terkait Pasal 107 UUPM karena Benny sebagai pihak yang menandatangani PPJB 14 Juli 2016 dan Representation Letter tertanggal 29 Maret 2017 tidak menyampaikan PPJB 14 Juli 2016 kepada pihak auditor yang mengaudit Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2016.
Hal ini mengakibatkan pendapatan di laporan keuangan tahunan 2016 menjadi overstated dengan nilai material sejumlah Rp 613 miliar.
Baca Juga: Alasan OJK kenakan sanksi Hanson International berikut bos dan akuntan publiknya
Djustini menyatakan, OJK memberikan sanksi administratif pada Benny berupa denda sebesar Rp 5 miliar.
Adapun terhadap Hanson International, OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 500 juta dan perintah melakukan perbaikan dan penyajian kembali (re-statement) atas laporan keuangan Hanson International per 31 Desember 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News