CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Belum ada Kepastian Soal Izin, Bagaimana Pergerakan Saham Vale (INCO)?


Jumat, 18 Agustus 2023 / 20:33 WIB
Belum ada Kepastian Soal Izin, Bagaimana Pergerakan Saham Vale (INCO)?
ILUSTRASI. Sebuah articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) masih tertekan. Saham Vale Indonesia turun 1,22% ke level Rp 6.075 pada perdagangan Jumat (18/8). Saham Vale juga susut 4,71% dalam sepekan. Secara year to date, saham INCO telah turun 14,44%.

Seiring dengan penurunan, investor asing pun melepas saham INCO. Dalam sepekan terakhir, investor asing telah melepas saham INCO senilai Rp 311,48 miliar.

Penurunan harga saham Vale terjadi di tegah tren harga acuan nikel yang turun hingga ke level US$ 21.376,75 per dry metric tonne (dmt) pada Juli 2023.

Di sisi lain, katalis negatif lainnya adalah Vale Indonesia belum mendapatkan kepastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Deadline untuk mendapatkan IUPK adalah akhir tahun ini, dan izin Vale akan habis pada akhir tahun 2025.

Baca Juga: Semen Indonesia (SMGR) Raih Peringkat idAA+ dari Pefindo

Sebelumnya, ekonom senior INDEF Faisal Basri meminta agar divestasi saham Vale segera dilakukan. Dimana saat ini divestasi saham Vale ke pemerintah masih belum menemui kesepakatan.

Menurut Faisal, pemerintah mestinya tak perlu susah-susah dalam renegosiasi kontrak, karena menurut aturan, jika sebuah Kontrak Karya (KK) berakhir kontraknya, tambang itu diserahkan ke negara untuk diprioritaskan ke perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berdasarkan dengan UU Minerba, perusahaan tambang asing seperti Vale harus melakukan divestasi saham minimal 51% untuk mendapatkan IUPK. Untuk itu, dia bilang Vale harus melakukan divestasi kembali setelah sebelumnya telah 2 kali melakukan divestasi. Saat ini 20% saham Vale dimiliki publik dan sebanyak 20% dimiliki oleh MIND ID.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[ntensive Boothcamp] Business Intelligence with Ms Excel Sales for Non-Sales (Sales for Non-Sales Bukan Orang Sales, Bisa Menjual?)

[X]
×