Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Perusahaan tambang nikel, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) percaya diri bisa ekspor hasil tambang mineral, walaupun ada beleid ekspor tambang dan mineral yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Sepengetahuan kami, tidak ada dampak, namun memang harus dipertegas. Ada beberapa hal yang harus diklarifikasi," kata Presiden Direktur INCO Niccolas Kanter saat ditemui di Jakarta, Kamis (31/5). Namun sayang Nico tidak menjelaskan, hal-hal yang perlu diklarifikasi tersebut.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No 29 tahun 2012 tentang ketentuan ekspor produk pertambangan. Dalam aturan ini, hanya eksportir terdaftar yang bisa melakukan ekspor bijih mineral.
Nico menyatakan, perusahaannya tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang harus mengurus izin ekspor mineral itu. Sebab, perusahaan tidak mengekspor hasil mineral dalam bentuk mentah.
Oleh karena itu, anak usaha group Vale ini merasa tidak memerlukan rekomendasi ekspor ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan.
Apalagi, kata Nico, produksi nikel INCO sampai saat ini masih lancar dan tidak mendapat larangan dari pemerintah pusat ataupun pemda setempat. "Masih lancar, namun kami tidak ingin bicara lebih jauh sampai ada aturan yang mengklarifikasi hal ini," tambahnya.
Tahun ini INCO targetkan produksi nikel sebesar 73.000 metrik ton. Namun di periode Januari-Maret produksi timah Vale turun dari 16.501 metrik ton menjadi 12.431 metrik ton. Penjualan juga turun dari 15.924 metrik ton menjadi 12.514 metrik ton. Dan mayotitas penjualan INCO adalah di ekspor ke Jepang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News