kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Beleid baru transaksi margin berlaku 6 Februari


Rabu, 01 Februari 2017 / 18:43 WIB
Beleid baru transaksi margin berlaku 6 Februari


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Aturan baru mengenai transaksi margin akan mulai berlaku pada Senin, 6 Februari 2017 mendatang. Alpino Kianjaya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI mengatakan, mulai awal pekan depan, anggota bursa (AB) yang memiliki Nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Rp 250 miliar ke atas, boleh melakukan transaksi margin terhadap 179 saham.

Sementara AB yang memiliki MKBD di bawah Rp 250 miliar hanya boleh bertransaksi margin di saham-saham LQ45. "Relaksasi transaksi margin efektif 6 Februari. Jadi AB dengan MKBD di atas Rp 250 miliar bisa langsung memberikan financing kurang lebih untuk 180 saham," kata Alpino di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (1/2).

Saat ini, ada sekitar 28 broker yang sudah memiliki MKBD di atas Rp 250 miliar. BEI akan menghitung kembali jumlah broker yang bisa mendapat fasilitas relaksasi margin tersebut pada akhir pekan ini, 3 Februari 2017.

Alpino mengatakan, beberapa broker tengah berupaya meningkatkan permodalan agar bisa mendapatkan fasilitas tersebut. Ia mengimbau agar AB juga meningkatkan manajemen risiko dan prinsip Know Your Customer (KYC).

"Selain itu, AB harus berupaya mengaktifkan investor yang selama ini masih tidur ataupun menjaring investor baru. AB juga harus punya kecukupan cash flow," imbuhnya.

Aturan baru mengenai transaksi saham margin ini diterbitkan dengan merevisi dua aturan, yakni Peraturan BEI nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling, serta Peraturan nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling.

Beberapa kriteria saham margin akan disesuaikan, misalnya soal valuasi saham. Sebelumnya, suatu efek bisa masuk dalam daftar efek margin apabila memiliki price earning ratio (PER) tidak lebih dari tiga kali market PER.

Dengan ketentuan baru ini, meski PER saham sudah lebih dari tiga kali market PER, namun jika nilai Price to Book Value (PBV) belum mencapai tiga kali PBV market, maka masih bisa masuk sebagai saham margin.

Selain itu, ketentuan sebelumnya soal jumlah pemegang saham sekurang-kurangnya 600 pemegang saham berdasarkan data akhir bulan selama periode data review, akan direlaksasi menjadi 300 pemegang saham.

Saham yang bisa masuk dalam efek margin sebelumnya juga memiliki nilai minimum transaksi harian. Namun, dengan beleid baru ini, BEI tidak membatasi nilai minimum tersebut. Alpino berharap, transaksi margin ini bisa meningkatkan volume perdagangan dan nilai transaksi harian pasar saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×