kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

BEI tunggu restu OJK untuk melepas batas saham gocap


Jumat, 01 Maret 2019 / 21:13 WIB
BEI tunggu restu OJK untuk melepas batas saham gocap


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin membulatkan tekadnya untuk melepas batas bawah harga saham Rp 50. Targetnya, aturan tersebut bisa dirilis pada semester II tahun ini.

"Target semester II pertengahan, tergantung jadwal mock trading yang lagi padat," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Laksono Widodo kepada Kontan, Jumat (1/3).

Selain itu, BEI juga tengah menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perubahan peraturan perdagangan tersebut. "Kami masih perlu adjustment peraturan perdagangan dan sistem," ungkapnya.

Laksono menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah mengkaji terkait plus minus diterapkannya aturan penghapusan batas saham gocap tersebut. Dengan harapan, saat aturan tersebut diterapkan mampu menjadikan transaksi di pasar saham menjadi lebih transparan.

"Harapannya transaksi bisa terjadi dengan lebih wajar melalui perdagangan di pasar reguler, dengan lebih transparan dan proses pembentukan harga yang lebih baik," tandasnya.

Sebagai gambaran, jika aturan untuk menurunkan batas bawah harga saham yang saat ini sebesar Rp 50 per saham diterapkan, maka ke depan regulator tidak akan menghentikan perdagangan emiten saat mereka menyentuh harga Rp 50 per saham. Sampai berita ini diterbitkan, Kontan belum mendapat konfirmasi dari pihak OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×