Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Beleid baru mengenai transaksi margin akhirnya terbit. Mulai perdagangan Senin (6/2), investor sudah bisa menggunakan fasilitas margin atas 180 efek melalui broker dengan Modal Kerja Disesuaikan Bersih (MKBD) di atas Rp 250 miliar.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan surat keputusan direksi yang merevisi dua peraturan. Pertama, Perubahan Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.
Beleid ini mengatur ulang soal kriteria efek yang layak masuk daftar efek margin. Untuk saham yang sudah tercatat di atas satu tahun, minimal harus ditransaksikan 90% dari total jumlah hari bursa selama enam bulan terakhir, dengan nilai rata-rata transaksi harian di atas Rp 5 miliar, atau di atas Rp 250 juta namun volume transaksinya di atas 500.000 saham.
Kriteria jumlah pemegang saham dari emiten pun diperkecil menjadi 300 pemegang saham selama periode review. Sementara, saham yang bisa masuk efek margin, paling tidak harus memiliki Price Earning Ratio (PER) tidak lebih dari tiga kali PER market atau Price Book Value (PBV) tidak lebih dari tiga kali PBV market. Jika PER masih negatif, maka retained earnings harus positif.
Beleid kedua yang direvisi adalah Perubahan Peraturan Nomor III-I Tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling. Dalam aturan ini, hanya Anggota Bursa (AB) yang memiliki MKBD di atas Rp 250 miliar yang dapat melakukan transaksi margin.
Dengan perubahan aturan margin, otomatis BEI pun merombak daftar efek yang bisa ditransaksikan dengan fasilitas margin. Dari daftar margin baru, ada 127 saham yang baru masuk daftar efek margin, sehingga, total efek margin mencapai 180 saham. Sementara itu, jumlah daftar efek shortsell mencapai 137 saham. Bersamaan dengan daftar baru itu, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) keluar dari daftar efek shortsell.
Contoh saham yang baru masuk dalam daftar margin baru ini misalnya BRMS,VIVA, dan JGLE yang terafiliasi dengan Grup Bakrie. Selain itu, ada saham yang tergolong baru seperti POWR dan saham-saham lapis dua lainnya yang belakangan ini cukup bergerak aktif seperti JAWA, DOID, dan OASA.
"Nanti anggota bursa yang akan menyeleksi di antara daftar efek margin yang diberikan bursa, saham mana yang akan mereka masukkan margin list masing-masing," ujar Alpino Kianjaya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI kepada KONTAN, Jumat (3/2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News