kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI suspensi saham AirAsia Indonesia (CMPP), ini sebabnya


Senin, 05 Agustus 2019 / 14:49 WIB
BEI suspensi saham AirAsia Indonesia (CMPP), ini sebabnya


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP), sejak sesi I perdagangan efek, Senin (5/8). 

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Dagang Irvan Susandy menjelaskan suspensi tersebut atas pemantauan per 30 Juni 2019, CMPP belum memenuhi ketentuan V.1 Peraturan Bursa No I-A. 

Adapun ketentuan tersebut berbunyi bahwa pencatatan saham tambahan yang berasal dari Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tetapi tidak termasuk ESOP/MSOP harus memenuhi beberapa ketentuan. 

Baca Juga: Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan tiga indeks saham baru di semester kedua ini

Pertama, harga pelaksanaan saham yang baru dikeluarkan tersebut sekurang-kurangnya sama dengan rata-rata harga penutupan saham yang bersangkutan selama kurun waktu 25 hari berturut-turut di pasar reguler. 

Waktu tersebut dihitung sebelum Perusahaan tercatat melakukan iklan pengumuman mengenai akan dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Kedua, saham yang baru dikeluarkan tersebut merupakan saham biasa (common stock) yang memiliki hak yang sama dengan saham biasa perusahaan tercatat yang telah tercatat di bursa. 

Ketiga, dalam hal perusahaan mengeluarkan saham dengan kelas yang berbeda maka saham tersebut tercatat di Bursa dan diperdagangkan di pasar negosiasi.

Keempat, saham yang baru dikeluarkan tersebut tidak dapat diperdagangkan di bursa minimal selama satu tahun sejak dicatatkan dengan tujuan melindungi kepentingan pemegang saham bukan pengendali. 

Baca Juga: BEI memberlakukan Papan Akselerasi, ini manfaatnya

Terakhir, dalam hal saham yang baru dikeluarkan sebagaimana dimaksud di atas, dilakukan melalui penawaran umum dan atau memiliki kelas yang berbeda, maka saham tersebut dapat langsung diperdagangkan di bursa sejak tanggal pencatatan sebagaimana yang diumumkan BEI. 

Sebelumnya, BEI juga telah memberikan peringatan tertulis III dan denda kepada CMPP atas belum terpenuhinya ketentuan tersebut dan memberikan batas waktu sampai dengan 30 Juni 2019. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×