kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BEI suspensi perdagangan 6 saham, termasuk BUMI


Selasa, 30 Juni 2015 / 21:18 WIB
BEI suspensi perdagangan 6 saham, termasuk BUMI


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia mensuspen enam saham perusahaan tercatat. Enam emiten tersebut adalah PT benakat Integra Tbk (BIPI), PT Borneo Lumbung Enegeri & Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU). Tiga emiten yang disuspen lainnya adalah PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), dan PT Inovisi Infracom Tbk (INVS).

Dalam pengumumannya, BEI mengatakan, enam perusahaan tercatat tersebut telah melampaui batas waktu penyampaian laporan keuangan. Selain belum menyampaikan laporan keuangan, perusahaan-perusahaan itu juga belum membayar denda keterlambatan.
 
"Berdasarkan pemantauan kami, hingga 29 Juni 2015, terdapat 6 perusahaan tercatat yang belum menyampaian Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2014," bunyi laporan tersebut.

Dalam ketentuan BEI, perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangannya akan dikenakan peringatan tertulis dan tambahan denda Rp 150 juta. "Peringatan tertulis III telah diberikan BEI," katanya.

Suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham BORN, BUMI, BIPI, dan TKGA di pasar reguler dan pasar tunai dilakukan sejak 30 Juni 2015. Sedangkan untuk suspensi dua emitan yaitu INVS dan BRAU merupakan perpanjangan suspensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×