kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

BEI siap perpanjang diskon crossing saham


Senin, 26 September 2016 / 16:12 WIB


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) siap memperpanjang pemberian insentif berupa diskon biaya transaksi balik nama atau crossing saham bagi wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty.

Jika sebelumnya potongan fee transaksi hanya diberikan hingga 31 September 2016, maka akan diperpanjang masa berlakunya hingga 31 Desember 2016. Rencana perpanjangan ini muncul setelah pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 118 menjadi PMK No 141.

Dalam Surat Edaran BEI pada Agustus lalu terkait amnesti pajak disebutkan, dari biaya transaksi sebesar 0,03% dari nilai per transaksi akan diberikan insentif dengan jumlah yang menyesuaikan nilai pengalihan.

Rinciannya, nilai crossing saham kurang dari Rp 500 miliar mendapat diskon 20%, nilai Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun mendapat diskon 30%, lalu Rp 1 triliun-Rp 3 triliun diskon 35%. Kemudian, nilai crossing Rp 3 triliun-Rp 5 triliun diberi diskon 45%, dan jika lebih dari Rp 5 triliun maka diskonnya akan dibicarakan lagi oleh BEI.

“Belum dikeluarkan surat edaran yang baru. Saya mau baca PMK yang baru dulu,” ujar Tito Sulistyo, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (26/9).

Tito mengakui, hingga saat ini belum mengetahui detail perubahan PMK yang dilakukan Kementerian Keuangan. Menurutnya, BEI masih akan membahas terlebih dahulu, sebelum akhirnya resmi mengeluarkan surat perpanjangan insentif.

Meski begitu, ia memastikan BEI akan mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah. “Kan kita harus mengikuti,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan adanya revisi dua PMK terkait amnesti pajak. Salah satunya revisi PMK No 118 menjadi PMK No 141 yang mengatur kelonggaran penyelesaian administrasi surat pernyataan harta (SPH).

Wajib pajak masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan pengurusan SPH hingga 31 Desember 2016 asalkan yang bersangkutan telah membayar biaya tebusan sebelum 31 September jika ingin mendapatkan pengampunan pajak dengan tarif 2%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×