kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.541   11,00   0,06%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

BEI siap perpanjang diskon crossing saham


Senin, 26 September 2016 / 16:12 WIB


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) siap memperpanjang pemberian insentif berupa diskon biaya transaksi balik nama atau crossing saham bagi wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty.

Jika sebelumnya potongan fee transaksi hanya diberikan hingga 31 September 2016, maka akan diperpanjang masa berlakunya hingga 31 Desember 2016. Rencana perpanjangan ini muncul setelah pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 118 menjadi PMK No 141.

Dalam Surat Edaran BEI pada Agustus lalu terkait amnesti pajak disebutkan, dari biaya transaksi sebesar 0,03% dari nilai per transaksi akan diberikan insentif dengan jumlah yang menyesuaikan nilai pengalihan.

Rinciannya, nilai crossing saham kurang dari Rp 500 miliar mendapat diskon 20%, nilai Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun mendapat diskon 30%, lalu Rp 1 triliun-Rp 3 triliun diskon 35%. Kemudian, nilai crossing Rp 3 triliun-Rp 5 triliun diberi diskon 45%, dan jika lebih dari Rp 5 triliun maka diskonnya akan dibicarakan lagi oleh BEI.

“Belum dikeluarkan surat edaran yang baru. Saya mau baca PMK yang baru dulu,” ujar Tito Sulistyo, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (26/9).

Tito mengakui, hingga saat ini belum mengetahui detail perubahan PMK yang dilakukan Kementerian Keuangan. Menurutnya, BEI masih akan membahas terlebih dahulu, sebelum akhirnya resmi mengeluarkan surat perpanjangan insentif.

Meski begitu, ia memastikan BEI akan mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah. “Kan kita harus mengikuti,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan adanya revisi dua PMK terkait amnesti pajak. Salah satunya revisi PMK No 118 menjadi PMK No 141 yang mengatur kelonggaran penyelesaian administrasi surat pernyataan harta (SPH).

Wajib pajak masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan pengurusan SPH hingga 31 Desember 2016 asalkan yang bersangkutan telah membayar biaya tebusan sebelum 31 September jika ingin mendapatkan pengampunan pajak dengan tarif 2%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×