kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.194   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.101   4,31   0,06%
  • KOMPAS100 1.062   -0,16   -0,01%
  • LQ45 836   -0,04   -0,01%
  • ISSI 215   0,08   0,04%
  • IDX30 427   0,29   0,07%
  • IDXHIDIV20 515   1,86   0,36%
  • IDX80 121   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 143   0,19   0,13%

BEI sebut implementasi papan akselerasi masuk tahap finalisasi


Kamis, 16 Mei 2019 / 11:32 WIB
BEI sebut implementasi papan akselerasi masuk tahap finalisasi


Reporter: Aloysius Brama | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) masih terus menggodok aturan mengenai papan akselerasi sebelum hal tersebut akan diimplementasikan. Direktur Pengawasan Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, hingga saat ini peraturan tersebut masih pada tahap finalisasi.

“Kami masih terus bahas supaya komprehensif. Mulai dari pencatatan, infrastruktur dan perdagangannya. Ini harus kami pikirkan karena ini prioritasnya beda,” kata Nyoman, Kamis (16/5).

Papan akselerasi ini merupakan usaha BEI untuk mendorong perusahaan-perusahaan skala menengah agar bisa pula melantai di bursa. Papan ini diperuntukkan bagi calon emiten berbasis komoditas seperti plantations dan pertambangan yang masih dalam proses pengembangan serta belum mencatatkan pendapatan. Selain itu, papan ini juga sangat mungkin dimanfaatkan untuk mengakomodasi calon emiten yang berasal dari Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Seperti diberitakan Kontan, rencananya aturan tersebut sudah bisa diketok pada akhir tahun lalu. Namun hingga kini belum tampak realisasinya.

Meski begitu Nyoman mengatakan pihaknya masih terus mengulas perusahaan-perusahaan yang sudah masuk dalam pipeline papan akselerasi tersebut. Nyoman mengatakan hingga saat ini hampir ada lima perusahaan yang sedang antre lewat jalur papan akselerasi dengan menggunakan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 52 dan 53 untuk masuk melalui papan akselerasi.

Melalui ketentuan POJK tersebut, perusahaan-perusahaan dengan aset skala kecil dan skala menengah dimungkinkan untuk mencari pendanaan di bursa. Asal tahu saja, dalam POJK itu disebutkan perusahaan kategori kecil adalah yang memiliki total aset kurang dari Rp 50 miliar. Sedangkan kategori menengah memiliki total aset antara Rp 50 miliar hingga Rp 250 miliar.

“Kami sedang lihat karakteristiknya. Mana yang potensi growth-nya tinggi. Misal startup atau UMKM itu kan perlu waktu untuk bisa growth. Sehingga kami pikirkan karena karakteristiknya butuh review. Tapi setelah kami ulas kok sepertinya masih bisa masuk dengan ketentuan 1A,” jelasnya.

Nyoman berharap segala hal yang dibutuhkan untuk mempersiapkan papan akselerasi itu bisa segera terlaksana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×