Reporter: Auriga Agustina | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) melonggarkan persyaratan bagi perusahaan yang ingin mencatatkan diri dengan Net Tengible Assets (NTA) kurang dari Rp 5 miliar ke bursa asalkan perusahaan tersebut memiliki market kapital dan pendapatan yang memadai.
Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna Setya mengatakan, saat ini terdapat lima perusahaan dengan NTA atau aset berwujud bersih kurang dari Rp 5 miliar yang tengah menunggu disahkannya rancangan peraturan nomor I - V tentang ketentuan khusus pencatatan saham di papan akselerasi untuk melakukan pencatatan saham perdana di BEI.
Lima perusahaan tesebut berasal dari jasa pengangkutan penyewaan mobil, kapal tunda dan hotel. "Perusahaan tersebut akan tercatat jika papan akselerasinya sudah terbentuk aturannya, NTA yang belum mencukupi Rp 5 miliar kami akan berikan kelonggaran yang penting ada pendapatan dan market capnya," jelasnya di Gedung BEI, Kamis (17/1).
Menurut Nyoman, rancangan terkait papan akselerasi akan dibicarakan pada minggu depan, saat itu, draft yang sudah dikonsultasikan dengan calon emiten, nantinya setelah OJK sudah menyetujui akan peraturan tersebut akan segera diterapkan.
Ssat ini, main market hanya tersedia untuk dua papan, yakni papan utama dan papan pengembangan. Berdasarkan peraturan nomor I-V tentang ketentuan khusus pencatatan saham di papan akselerasi, papan pengembangan merupakan papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan menengah yang diharapkan dapat berkembang dengan NTA Rp 5 miliar.
Sementara papan utama merupakan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan besar dan memiliki pengalaman operasional yang cukup lama dengan NTA Rp 100 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News