kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -20.000   -0,77%
  • USD/IDR 17.926   -15,00   -0,08%
  • IDX 5.897   -38,78   -0,65%
  • KOMPAS100 761   -4,17   -0,54%
  • LQ45 587   -3,98   -0,67%
  • ISSI 204   -1,79   -0,87%
  • IDX30 327   -2,59   -0,78%
  • IDXHIDIV20 420   -2,41   -0,57%
  • IDX80 87   -0,51   -0,59%
  • IDXV30 115   -0,27   -0,23%
  • IDXQ30 107   -0,96   -0,89%

​BEI Sanksi 70 Emiten Telat Lapor Keuangan, Denda Hingga Rp 150 Juta, Ada PGAS INRU


Selasa, 13 Oktober 2026 / 13:39 WIB
​BEI Sanksi 70 Emiten Telat Lapor Keuangan, Denda Hingga Rp 150 Juta, Ada PGAS INRU
ILUSTRASI. ?BEI Sanksi 70 Emiten Telat Lapor Keuangan, Denda Hingga Rp 150 Juta, Ada PGAS INRU


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada 70 perusahaan tercatat atau emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026 sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

Sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis hingga denda. Besarannya bergantung pada jenis laporan keuangan yang belum disampaikan dan ketentuan batas waktu pelaporan.

Berdasarkan pengumuman BEI yang dikutip pada Selasa (13/10/2026), sebanyak 62 emiten di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru dikenai Peringatan Tertulis III serta denda Rp 150 juta.

Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan interim tanpa laporan akuntan publik hingga 29 September 2026.

Baca Juga: IHSG Turun 0,42% ke 5.911 di Sesi I Selasa (13/10), JPFA, GOTO, INKP Top Losers LQ45

Rincian sanksi BEI kepada 70 emiten

Selain 62 perusahaan tersebut, BEI menjatuhkan sanksi kepada delapan emiten lainnya dengan rincian berbeda.

Sebanyak dua perusahaan di Papan Akselerasi dikenai Peringatan Tertulis II karena belum menyampaikan laporan keuangan interim tanpa laporan akuntan publik hingga 30 September 2026.

Dua perusahaan lainnya, yakni PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), mendapat Peringatan Tertulis II serta denda Rp 50 juta. Keduanya belum menyampaikan laporan keuangan interim yang telah ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik hingga batas waktu yang ditentukan.

Sementara itu, empat emiten dikenai Peringatan Tertulis I karena belum menyampaikan laporan keuangan interim yang diaudit akuntan publik hingga 30 September 2026.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Pacific Strategic Financial Tbk (APIC), PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS), PT Surya Permata Andalan Tbk (NATO), dan PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE).

Baca Juga: Baru 7 Emiten IPO hingga Oktober 2026, Apa Penyebabnya?

Sebanyak 886 emiten sudah menyampaikan laporan keuangan

BEI mencatat total perusahaan tercatat mencapai 1.017 hingga periode pelaporan tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 956 perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026.

Hingga 30 September 2026, sebanyak 886 perusahaan telah memenuhi kewajiban pelaporan. Dengan demikian, masih terdapat 70 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan interim sesuai ketentuan.

Adapun 55 efek dan perusahaan tercatat tidak diwajibkan menyampaikan laporan keuangan interim untuk periode tersebut. Kelompok ini terdiri dari 47 efek Exchange Traded Fund (ETF), tiga efek Dana Investasi Real Estat (DIRE), dan lima efek waran terstruktur.

BEI menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku di pasar modal.



Sebagian artikel telah tayang di https://money.kompas.com/read/2026/10/13/114859726/bei-sanksi-70-emiten-yang-belum-laporkan-keuangan-semester-i-2026



 

Harga Emas Bisa Tembus US$5400 pada 2027, tapi Awas Koreksi ke US$4000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×