Reporter: Aloysius Brama | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi marjin dan transaksi shortsell yang mulai berlaku 10 Juni 2019. Terdapat 14 saham emiten baru yang masuk ke dalam daftar efek margin. Sedangkan untuk transaksi shortsell, ada 12 saham emiten baru yang masuk dalam daftar.
Empat belas saham baru yang masuk dalam daftar efek margin adalah Global Mediacom Tbk (BMTR), Bumi Teknokultura Unggul Tbk (BTEK), Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk (CARS), Distribusi Voucher Nusantara Tbk (DIVA), Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), Link Net Tbk (LINK), Merck Tbk (MERK), MNC Studios International Tbk (MSIN).
Selain itu ada pula Metropolitan Land Tbk (MTLA), Hanson International Tbk (MYRX), Sarimelati Kencana Tbk (PZZA), Superkrane Mitra Utama Tbk (SKRN), Selamat Sempurna Tbk (SMSM), Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA).
Sedangkan sebagian saham baru yang masuk daftar shortsell, sama dengan daftar efek margin di atas. Pengecualian untuk saham MSIN dan MERK yang tidak masuk dalam daftar efek shortsell.
Ada yang masuk, ada pula yang keluar. Tercatat ada 14 saham emiten yang keluar dari daftar efek margin. Saham tersebut adalah Bekasi Asri Pemula Tbk (BAPA), Estika Tata Tiara Tbk (BEEF), Clipan Finance Indonesia Tbk (CFIN), Citatah Tbk (CTTH), Sentra Food Indonesia Tbk (FOOD), HK Metals Utama Tbk (HKMU), Kobexindo Tractors Tbk (KOBX) dan Kimia Farma Tbk (KAEF).
Selain itu ada pula MNC Land Tbk (KPIG), Lippo Securities Tbk (LPPS), Nusantara Infrastructure Tbk (META), Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk (RBMS), Total Bangun Persada Tbk (TOTL), dan Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOMF).
Sembilan saham dari daftar marjin yang keluar, juga tercatat keluar dari daftar shortsell. Kesembilan saham itu diantaranya BEEF, CFIN, CTTH, FOOD, HKMU, KPIG, LPPS, RBMS, dan TOTL.
Analis Trimegah Sekuritas Rovandi mengatakan pada umumnya saham yang masuk dalam daftar efek margin dan efek shortsell adalah saham yang baik dari segi likuiditas. “Selain itu, biasanya memiliki posisi fundamental yang kuat,” kata Rovandi ketika ditemui Kontan.co.id, Selasa (11/6).
Ketika ditanya bagaimana dengan saham-saham yang masuk dalam daftar tersebut, Rovandi enggan berkomentar banyak. Terlebih untuk saham yang masuk ke dalam daftar shortsell.
“Karena kalau shortsell biasanya perusahaan sekuritas akan meminjamkan terlebih dahulu saham-saham tersebut kepada para investor yang ingin menjualnya meski belum secara langsung memilikinya,” kata Rovandi.
Investor akan mendapat keuntungan ketika ia membeli kembali saham tersebut saat harga sahamnya turun.
Menurut catatan Kontan.co.id, transaksi short sell merupakan transaksi legal. BEI memiliki beberapa peraturan yang mengatur hal tersebut. Peraturan itu diantaranya Peraturan BEI Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling; Peraturan BEI Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin; Surat Edaran BEI nomor S-01109/BEI.ANG/02-2017 tentang Pemenuhan Ketentuan Pembiayaan Transaksi oleh Anggota Bursa. Secara rutin, BEI juga menerbitkan daftar saham yang boleh dikenakan aktivitas short selling pada periode tertentu.
Berbeda dengan transaksi shortselling, transaksi margin adalah fasilitas yang diberikan kepada investor untuk membeli saham dengan nilai lebih besar dari modal. “Misalnya kita memiliki modal Rp 10 miliar, dengan fasilitas itu sekuritas akan memberikan pinjaman beberapa kali lipat dari modal untuk kita bisa membeli saham yang masuk dalam daftar efek margin,” kata Rovandi.
Keuntungannya, perusahaan sekuritas akan mendapat keuntungan dari fee transaksi dan bunga pinjaman. Sedangkan nasabah bisa mendapat cuan berlipat dari transaksi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News