kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini daftar saham baru untuk transaksi marjin dan shortsell per November


Kamis, 01 November 2018 / 16:51 WIB
Ini daftar saham baru untuk transaksi marjin dan shortsell per November
ILUSTRASI. Papan elektronik perdagangan saham di BEI


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) umumkan daftar efek yang dapat ditransaksikan dan dijamin dalam rangka transaksi marjin dan atau transaksi short sell per November 2018. Beberapa perusahaan keluar dan masuk dalam daftar ini.

Itu mengacu pada beberapa peraturan bursa tentang persayaratan perdagangan efek dan keanggotaan dalam transaksi marjin dan transaksi short selling. Di mana, hanya sebagian anggota bursa efek yang memiliki nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) di atas ataupun di bawah Rp 250 miliar yang bisa melakukan transaksi efek marjin.

Di mana, tercatat ada tujuh saham yang masuk ke dalam daftar efek marjin dengan nilai MKBD di atas Rp 250 miliar.  Di antaranya, saham BUVA, CENT, CTTH, DYAN, HELI, INDS dan SMBR.

Sedangkan saham yang masuk daftar efek shortsell per November 2018 adalah BUVA, CTTH, DYAN dan HELI.

Di sisi lain, terdapat 17 saham yang keluar dari daftar efek marjin November, seperti ARNA, BBHI, CARS, CASA, COWL, GPRA, HOME, KMTR, LMAS, MKNT, NAGA, PANR, RBMS, STAR, TIFA, WAPO dan WEHA.

Sedangkan daftar saham yang keluar dari daftar efek short sell yakni ARNA, BBHI, BTPN, CARS, CASA, GPRA, HOME, LMAS, META, MKNT, PANR, RBMS, STAR, TIFA, WAPO dan WEHA.

Dalam keterangan resminya, Kamis (1/11) Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy menerangkan bahwa daftar efek yang memenuhi kriteria tersebut, bisa dijadikan sebagai jaminan pembayaran atas transaksi marjin dan/atau transaksi short sell. Ini karena, saham memenuhi persyaratan menjadi efek marjin dengan kepemilikan MKBD di atas Rp 250 miliar.

Sedangkan untuk Surat Berharga Negara (SBN) dan Obligasi Korporasi yang diterbibtkan di Indonesia, tercatat di bursa dan sekurang kurangnya memiliki rating A+ atau setara.

Diingatkan juga, bahwa Anggota Bursa yang memasukkan permintaan beli dan/atau penawaran jual ke JATS dalam rangka transaksi marjin atau short sell, wajib memenuhi peraturan Nomor II-H terntang persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi marjin dan transaksi short selling.

"Daftar efek tersebut, mulai berlaku pada 1 November 2019 dan pengumuman ini, sekaligus mencabut pengumuman BEI pada 28 September mengenai efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi marjin atau transaksi short sell," jelas Irvan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×