kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.669.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

BEI putuskan pada hari pencoblosan pemilu 17 April sebagai libur bursa


Kamis, 04 April 2019 / 22:58 WIB
BEI putuskan pada hari pencoblosan pemilu 17 April sebagai libur bursa


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan pada tanggal 17 April 2019 yang bertepatan dengan pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2019 sebagai hari libur bursa.

Sebagaimana tertuang dalam pengumuman No.Peng-00032/BEI.POP/04-2019 yang ditandatangani oleh Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dan Direktur BEI Laksono W Widodo, Kamis (4/4).

Keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017  tentang Pemilihan Umum dalam Buku Ketiga, Bab I, Pasal 167, ayat 3 yang menyatakan bahwa "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional".

Serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 yang menerangkan bahwa jadwal Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×