kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BEI perintahkan MNC Group gelar PE insidentil


Selasa, 08 April 2014 / 17:00 WIB
BEI perintahkan MNC Group gelar PE insidentil
ILUSTRASI. Daun sirih bisa meredakan diare.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) memerintahkan perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo untuk menggelar keterbukaan publik insidentil. Hal ini terkait kasus perseteruannya dengan pihak Siti Hardiyanti Rukmana alias Titi Soeharto yang memperebutkan PT CIpta Televisi Penididkan Indoensia (CTPI).

Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, pihaknya meminta tiga perusahaan Grup MNC untuk menyelenggarakan public expose insidentil. Mereka adalah PT MNC Investama Tbk (BHIT), PT Global Mediacom Tbk (BMTR), dan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN).

"MNC kan masih mengosolidasikan CTPI, kami minta mereka menjelaskan ke publik terkait kisruh yang terjadi," ujarnya, Selasa (8/4).

Akhir pekan lalu, pihak Tutut membuat publikasi mengenai somasi kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai pengurus TPI. Dalam publikasi tersebut, dijelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 2 Oktober 2013 memutuskan kepengurusan terakhir TPI yang diakui adalah Dandy Nugroho Hendro Mariyanto Rukmana sebagai Direktur Utama, Mohamad Jarman sebagai Direktur, dan Danny Bimo Hendro Utomo sebagai Komisaris.

Keputusan itu pun kemudian disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan ketiga manajemen tersebut tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Oleh karena itu, pihak Tutut menilai pengakuan Grup MNC atas kepemilikan 75% saham CTPI tidak berlandaskan hukum. Adapun, pemegang saham TPI yang terdaftar dalam SABH Kemenkumham adalah Siti Hardiyanti Rukmana, PT Citra Lamtoro Gung Persada, PT Tridan Satriaputra Indonesia, Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Niken Wijayanti, dan Mohamad Jarman.

"Berdasarkan hal tersebut, direksi dan pemegang saham TPI yang sah memberikan peringatan keras kepada semua pihak, trmasuk PT MNC Tbk," demikian bunyi pernyataan resmi somasi dari pihak Tutut.

Somasi itu pun dilayangkan kepada direksi dan dewan komisaris TPI bentukan MNCN. Begitu pula kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Osman BIng Satrio & Eny yang diminta tidak mengosolodiasikan laporan keuangan TPI ke dalam laporan keuangan MNCN untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2013 dan tahun-tahun sebelumnya yang belum diaudit.

Nah, manajemen BHIT, BMTR,dan MNCN dalam pernyataan resminya telah mengumumkan, mereka akan menggelar public expose insidentil pekan ini. Tepatnya, pada Jumat, 11 April 2014 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×