kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.889.000   43.000   2,33%
  • USD/IDR 16.799   5,00   0,03%
  • IDX 6.265   11,17   0,18%
  • KOMPAS100 893   0,71   0,08%
  • LQ45 704   -3,36   -0,48%
  • ISSI 194   0,91   0,47%
  • IDX30 370   -2,26   -0,61%
  • IDXHIDIV20 448   -3,14   -0,70%
  • IDX80 101   -0,03   -0,03%
  • IDXV30 106   -0,01   -0,01%
  • IDXQ30 122   -1,31   -1,06%

BEI panggil MERK untuk klarifikasi revisi besaran dividen


Senin, 17 Desember 2018 / 16:45 WIB
BEI panggil MERK untuk klarifikasi revisi besaran dividen
ILUSTRASI. Merck PHARMACEUTICALS Jerman


Reporter: Yoliawan H | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan telah memanggil PT Merck Tbk (MERK) dan meminta pihak manajemen untuk melakukan paparan publik terkait aksi MERK yang melakukan revisi terhadap besaran dividen yang akan dibagikan ke pemegang saham.

Untuk diketahui, sedianya, MERK berencana membagikan dividen Rp 3.260 per saham atau sebesar Rp 1,46 triliun sebelum merevisinya menjadi Rp 2.565 per saham atau Rp 1,14 triliun.

I Gede Nyoman Yetna, Direktur BEI mengatakan, bursa telah meminta kepada MERK untuk melakukan paparan publik insidentil pada tanggal 19 Desember 2018 di BEI guna memberikan penjelasan mengenai penyebab perubahan kebijakan pembagian dividen interim.

“Tentu kami akan berikan sanksi yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan. Kami berikan proses berjalan terlebih dahulu termasuk pelaksanaan publik ekspos insidentil,” ujar Nyoman di Jakarta, Senin (17/12)

Menurutnya, sesuai ketentuan, besaran denda yang dapat dikenakan bursa sampai dengan Rp 500 juta. Pihaknya akan memberikan kesempatan kepada MERK untuk menyampaikan semua kelengkapan informasi untuk kemudian akan ditentukan jenis sanksinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×