Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia menghentikan perdagangan saham PT Jaya Pari Steel Tbk (JPRS) mulai hari ini, 3 Oktober hingga 5 Oktober 2018 di seluruh pasar. Penghentian perdagangan dilakukan menjelang delisting emiten sektor manufaktur ini. JPRS akan delisting karena akan merger dengan PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk (GDST).
"Penghapusan pencatatan (delisting) efek Jaya Pari Steel (JPRS) akan efektif dilaksanakan 8 Oktober 2018," ungkap Rina Hadriyani, PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI dalam pengumuman, Selasa (2/10).
Pada 8 Oktober, saham JPRS didistribusikan menjadi saham GDST. Pada hari yang sama, saham JPRS dihapus dari pencatatan bursa. "Perdagangan saham GDST hasil penggabungan usaha dimulai melalui pra-pembukaan di pasar reguler," kata Rina Hadriyani, PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Senin (1/10) dalam pengumuman bursa.
Merger Jaya Pari Steel dan Gunawan Dianjaya Steel telah mendapatkan restu pemegang saham pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) 26 September 2018.
Berdasarkan RUPSLB, pemegang 147,60 juta saham GDST dan 18,75 juta saham JPRS telah menyatakan kehendak untuk menjual saham.
Konversi saham JPRS ke GDST adalah 1:1,39. Jika terjadi pecahan, maka akan dibulatkan ke atas. Jika hasi keseluruhan perhitungan melebihi jumlah saham yang ditentukan, maka kelebihan akan diambil dari kepemiikan pemegang saham pengendali.
Pada perdagangan hari terakhir ini kemarin harga saham JPRS berada di Rp 168 per saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News