Reporter: Willem Kurniawan | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan dan institusi keuangan non bank (IKNB) terus didorong untuk melakukan peningkatan investasi instrumen sekuritisasi efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP).
Poltak Hetradero, Peneliti Senior Bidang Ekonomi Bursa Efek Indonesia mengatakan, permintaan produk ini ada tapi masih terkendala bentuk secara regulasi dan ini masih jadi pembahasan. "Selain itu, bank juga harus buat proposal atau rencana bisnis bank (RBB) yang cuma dibuka sekali setahun untuk meminta persetujuan Bank Indonesia," kata Poltak, Rabu (21/11) saat ditemui di acara Indonesia Investment Conference & Exhibition (IICE) 2018
Poltak bilang, produk EBA-SP akan membantu bank dalam memperbaiki profil sekuritisasi karena meng-off book-an loan yang ada dan mendapatkan uang tunai. Ini akan menguntungkan bank, karena menerima dana cash akan membuat bobot risiko turun dan bisa off loading loan.
"Ini juga tidak mudah karena perlu sosialisasi dan klasifikasi. Bank juga butuh kesiapan internal mereka, sisi legal, risk managemen namun melihat loan deposito ratio sudah tinggi, semoga ini bisa menjadi pemicu ke arah penerbitan EBA-SP," kata Poltak.
Dari segi infrastruktur, BEI juga melihat potensi untuk sekuritisasi. Namun sering terkendala dan mempertimbangankan konsekuensi pajak. Produk ini hampir sama dengan kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA). Tapi ini perlu pembahasan dengan Ditjen Pajak. "Ditjen Pajak berusaha untuk menjaga target bisa tercapai dan kritikal terhadap pertumbuhan ekonomi, tapi di sisi lain menarik jika ada diskon pajak, jadi perlu duduk bareng untuk membahas itu," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News