kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa Oso Sekuritas


Jumat, 05 Februari 2021 / 09:44 WIB
BEI mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa Oso Sekuritas
ILUSTRASI. Pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa atas Oso Sekuritas ini terhitung per tanggal 5 Februari 2021.


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa PT OSO Sekuritas Indonesia. Pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa atas Oso Sekuritas ini terhitung per tanggal 5 Februari 2021.

"Pencabutan keanggotaan bursa didasarkan atas ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa,"  tulis Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Kristian S. Manullang dan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo, dalam pengumuman bursa, Jumat (5/2).

Oso Sekuritas mengantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa pada 22 Mei 1995. Perusahaan ini menggunakan kode broker AD.

Sebelumnya, BEI menghentikan perdagangan Oso Sekuritas pada Senin 20 April 2020. Oso Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di BEI sampai pemberitahuan lebih lanjut. 

"Berdasarkan hasil pemantauan Bursa terhadap Sistem Pusat Pelaporan MKBD diketahui bahwa nilai MKBD PT OSO Sekuritas Indonesia per tanggal 17 April 2020 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan," ungkap BEI dalam pengumuman saat itu, Senin (20/4).

Baca Juga: Kejagung periksa 17 saksi dari MI dan bank kustodian terkait kasus Jiwasraya

BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan jumlah minimal MKBD sebesar Rp 25 miliar. Mengutip profil di situs BEI per 20 April 2020, nilai terakhir MKBD Oso Sekuritas Indonesia sebesar Rp 22,25 miliar.

Adapun rata-rata MKBD Oso Sekuritas Indonesia turun sejak bulan Maret. Pada Februari rata-rata MKBD masih tercatat Rp 27,59 miliar. Bahkan nilai ini bertumbuh dari bulan Januari yang tercatat Rp 27,31 miliar.

Bulan Maret rata-rata MKBD menurun menjadi Rp 27,27 miliar. Penurunan berlanjut di bulan April, rata-rata MKBD OSO Sekuritas Indonesia menjadi Rp 26,51 miliar. 

Sekadar informasi, perusahaan sekuritas ini memegang izin sebagai Perantara Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE). Adapun pemegang saham mayoritasnya PT Citra Putra Mandiri hingga 99,62%. 

Baca Juga: BEI menjatuhkan sanksi denda bagi Waterfront Sekuritas karena laporan MKBD tak akurat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×