Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) makin serius mengungkap ada tidaknya chain listing antara PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) dan PT Multipolar Tbk (MLPL). BEI berniat menelusuri berbagai data keuangan kedua emiten tersebut.
BEI bilang, jika terbukti ada chain listing, salah satu dari dua emiten tersebut harus mundur dari bursa. "Salah satunya harus keluar (delisting) karena sebenarnya rohnya cuma satu tapi badannya dua," ujar Direktur Perdagangan Saham, Penelitian, dan Pengembangan Usaha BEI, MS Sembiring, kemarin (18/2).
Kata Sembiring, ketentuan chain listing memang ada dalam peraturan Badan Pengawas dan Pengelola Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Intinya, suatu emiten yang diakuisisi emiten lain harus keluar dari bursa jika ia menyumbang pendapatan konsolidasi pengakuisisinya lebih dari 50%.
Kini, Multipolar memiliki 50,1% saham Matahari. Hingga kuartal ketiga tahun lalu, MLPL meraup pendapatan Rp 9,5 triliun. Berdasarkan laporan keuangan MLPL kuartal tiga 2008, lebih dari 95% pendapatan itu merupakan kontribusi MPPA. MPPA mencatatkan pendapatan Rp 9,1 triliun.
Kalau terbukti ada chain listing, siapa yang harus keluar dari bursa? Sembiring bilang, berkaca dari kasus chain listing PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) dan PT Mitra International Resources Tbk (MIRA), emiten yang memiliki saham publik lebih kecil yang harus pergi.
Namun, Direktur Pencatatan BEI Eddy Sugito berpendapat, kontribusi MPPA terhadap MLPL tak bisa disamakan dengan APEX dan MIRA. Sebab, MIRA memiliki hampir 100% APEX. "MLPL kan memiliki 50,1% saham MPPA. Jadi, meski seolah-olah konsolidasi pendapatannya besar, kepemilikan itu harus dilihat juga," ujar Eddy.
Eddy bilang, inti aturan chain listing itu tidak membenarkan induk dan anak perusahaan saling tergantung. Tapi, kalau ketergantungan itu tidak tinggi, BEI masih bisa mentoleransinya.
Ukurannya adalah, pendapatan induk usaha dan anak perusahaan masih bisa berdiri sendiri dan merugi jika keduanya dipisahkan.
Vice President Corporate Communication Matahari, Roy. N. Mandey masih belum bersedia berkomentar. "Belum ada pembicaraan dengan Multipolar. Kalau sudah, pasti akan kami keluarkan rilis resminya," ujar Roy.
Pengamat pasar modal, Edwin Sinaga berharap, masalah ini jangan sampai merugikan investor. "Jika anak perusahaan lebih besar dari induk usaha berarti itu chain listing. Sebab 50% itu syarat legal supaya masuk ke dalam neraca konsolidasi," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













