Reporter: Issa Almawadi | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Permasalahan jumlah kepemilikan saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) di dalam PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) ternyata belum juga usai.
Klaim mengenai ketiadaan perubahan kepemilikan dari dua perusahaan dalam payung usaha Grup Bakrie saat ini masih ditelusuri Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hal ini diungkapkan Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (8/3).
Menurut Hoesen, otoritas bursa masih mempertanyakan tentang ada atau tidaknya perubahan kepemilikan BUMI pada BRMS. "Kami masih tanyakan yang benar yang mana. Kalau ada perbedaan, ya kami tanya. Belum jelas juga sebenarnya," terang Hoesen.
Sejauh ini, pihak BUMI ataupun pihak BRMS tetap menyatakan tidak ada perubahan kepemilikan. Namun dari laporan Biro Administrasi Efek Sinartama Gunita per 22 Februari 2013, BUMI hanya memiliki 11,55 miliar lembar saham atau setara 45,19% saham BRMS.
Saham BRMS juga dimiliki Long Haul Indonesia sebanyak 12,8% atau berjumlah 3,27 miliar lembar saham. Sehingga, total kepemilikan saham BRMS di atas 5% mencapai 57,99%. Atas dasar itu, Hoesen ingin tahu mekanisme apa yang dilakukan BUMI dan BRMS.
"Sisa kepemilikan BRMS berpindah ke siapa, itu yang kami tanyakan. Dari hal ini, juga ada dua kemungkinan, dan yang tahu hanya kedua perusahaan itu," jelas Hoesen. Kemungkinan pertama, Hoesen bilang, tidak ada perubahan saham pengendali.
Artinya, sisa saham BRMS, baik itu melalui Long Haul Indonesia maupun yang lainnya, masih dimilliki Grup Bakrie. Sementara, kemungkinan kedua adalah, BUMI mengalihkan saham BRMS ke pihak lain yang artinya itu mengurangi aset BUMI. "Ini yang kami tanyakan juga," tambah Hoesen.
Memasuki Babak ke-3
Hoesen menilai, permasalahan yang ada saat ini menjadi babak ke-3 dari komitmen hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bumi Plc. Dari sini, Hoesen melihat, hasil RUPSLB Bumi Plc ini meninggalkan beberapa pekerjaan rumah yang harus dilakukan.
"Nah, prosesnya tidak hanya satu atau dua hari. Persoalan ini melibatkan banyak entitas yang implikasinya banyak, karena menyangkut publik juga," ucap Hoesen. Begitu juga dengan dugaan BUMI menggadaikan saham (repo) BRMS.
Menurut Hoesen, dugaan itu juga tengah ditelusuri otoritas bursa. "Kami juga menguji apakah benar repo atau tidak, jual putus atau collateral?" kata dia.
Hoesen menerangkan, jika benar repo dan berlangsung antar investor, maka transaksi ini tidak perlu dilaporkan. Namun jika repo dilakukan melalui broker, maka harus dilaporkan. Hosen menegaskan, bursa hanya mengatur broker dan emiten. "Kalau sudah masuk level investor, bursa tidak bisa berbuat apa-apa," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News