kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BUMI ditinggalkan 10 top eksekutif


Kamis, 07 Maret 2013 / 16:41 WIB
BUMI ditinggalkan 10 top eksekutif
ILUSTRASI. Per September 2021, marketing sales Bumi Serpong Damai (BSDE) naik 29% menjadi Rp 6,1 triliun.


Reporter: Issa Almawadi |

JAKARTA. Dua perusahaan pertambangan milik Grup Bakrie kembali ditinggalkan para petingginya. Jika sebelumnya, 3 jajaran direksi meninggalkan PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), kali ini 10 orang dari jajaran manajemen yang terdiri dari 7 komisaris dan 3 direksi mengangkat kaki dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI).

Dalam Keterbukaan Informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (7/3), Direktur sekaligus Corporate Secretary BUMI, Dileep Sirvastava menjelaskan, BUMI telah menerima surat pengunduran diri dari 10 jajaran manajemen. 

Satu nama yang disebut adalah Samin Tan yang berposisi sebagai Presiden Komisaris. Samin juga baru saja mengajukan pengunduran diri dari jabatan di BRMS sebagai Presiden Direktur.

Selain Samin, ada beberapa nama yang juga menyatakan mundur dari perusahaan batubara Grup Bakrie ini. Berikut nama-nama yang dimaksud:

1. Pengunduran diri Alexander Ramlie sebagai Komisaris

2. Pengunduran diri Scott Merrillees sebagai Komisaris

3. Pengunduran diri Edison Mawikere sebagai Komisaris

4. Pengunduran diri Veronica Tampubolon sebagai Komisaris

5. Pengunduran diri Eva Novita Tarigan sebagai Komisaris

6. Pengunduran diri Nenie Afwani sebagai Komisaris

7. Pengunduran diri John S.A Slack sebagai Wakil Presiden Direktur

8. Pengunduran diri Stefan White sebagai Direktur

9. Pengunduran diri Kenneth Raymond Allan sebagai Direktur

Dileep menjelaskan, sebagai proses lebih lanjut dari pengunduran diri anggota dewan komisaris dan direksi, BUMI akan melaksanakan proses sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar BUMI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×