Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menganggapi dua surat yang dilayangkan oleh PT Inovisi Infracom Tbk (INVS) pada Rabu (4/10). Surat tersebut berisi keberatan emiten atas status forced delisting yang diberikan oleh otoritas bursa.
Sebelumnya, melalui pernyataan resminya, BEI akan mengeluarkan paksa INVS dari bursa pada 23 Oktober 2017.
"Peraturan kita mengatakan berdasarkan undang-undang yang ada, jika melanggar peraturan tidak memenuhi ketentuan bursa bisa membuat dia (INVS) delisting, dan INVS sudah tiga tahun lebih di suspensi. Hak BEI untuk mendelisting dan kami delisting" kata Tito Sulistio, Direktur Utama BEI, Kamis (5/10).
Terkait dengan penyelesaian permasalahan INVS, Tito mempersilakan emiten tersebut untuk melakukan relisting kembali di BEI dalam jangka waktu enam bulan setelah delisting, sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini.
"Ada peraturannya, prosedurnya enam bulan lagi bisa relisting," kata Tito.
Dalam surat yang dilayangkan oleh INVS, perusahaan menyebut bahwa INVS akan memenuhi beberapa kewajibannya dengan mengusahakan fasilitas kredit dari lembaga keuangan. INVS juga berencana melakukan rights issue untuk mengakuisisi konsesi tol dan proyek dari anak usahanya.
INVS juga memohon kelonggaran kepada BEI terhadap status delisting perusahaan dan telah menyampaikan laporan keuangan tahun 2014 pada 30 September lalu, dan berjanji untuk melaporkan laporan keuangan tahun 2015 dan 2016, selambat- lambatnya pada 6 Oktober 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News